Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. CANDRA ADI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA ADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa CANDRA ADI PUTRA pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di depan Toko Keramik Jl. Raya Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam tahun 2006 No. Pol. L-6621-JF, nomor rangka MH1HB41106KM422580, nomor mesin HB41E1415642, atas nama Jemaah Kristen Indonesia Bukit Zion, alamat Manyar Kartika Timur 2-6 RT.001 RW.001 Kelurahan Menur Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ERSON UMBU NDULA MANANG, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB sehabis makan di warung lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam tahun 2006 No. Pol. L-6621-JF yang diparkir di depan toko keramik Jl. Raya Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan kunci kontaknya menempel di rumah kontak sepeda motornya sedangkan pengemudinya yaitu saksi CHARLES MARYEN tertidur di emperan toko keramik tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan berusaha untuk menghidupkan menggunakan kunci kontak yang masih menempel namun tidak bisa, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh terdakwa didorong dan dibawa menuju ke tempat kos terdakwa yang berada dibelakang rumah orang tua terdakwa, setelah itu plat nomor, accu, persneling dan kaca spion dilepas oleh terdakwa untuk mencari penyebab sehingga tidak bisa menyala dan setelah mengetahui bahwa penyebanya adalah CDInya mati lalu terdakwa pergi ke pasar loak untuk membeli CDI bekas ;
  • Bahwa, setelah saksi CHARLES MARYEN mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat semula atau hilang lalu saksi CHARLES MARYEN menghubungi pemilik sepeda motor tersebut yaitu saksi ERSON UMBU NDULA MANANG, selanjutnya saksi ERSON UMBU NDULA MANANG mencari dengan menanyakan ke beberapa warga yang berada di sekitar tempat kejadian tersebut dan saksi ERSON UMBU NDULA MANANG mendapat informasi dari warga sekitar tempat tersebut yang identitasnya minta dirahasiakan memberitahukan bahwa sekira pukul 07.00 WIB melihat sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa CANDRA ADI PUTRA sambil menunjuk rumah orang tua terdakwa yang tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi ERSON UMBU NDULA MANANG bersama dengan saksi ANER dan saksi CHARLES MARYEN mendatangi rumah orang tua terdakwa namun mereka tidak tahu menahu hal tersebut, kemudian saksi ERSON UMBU NDULA MANANG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman, setelah itu Petugas Polsek Taman mendatangi rumah orang tua terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan selanjutnya sepeda motor ditemukan berada di belakang rumah orang tua terdakwa di depan kamar kos yang di tempati terdakwa namun kondisi sudah protolan dimana plat nomor, kaca spion, accu dan persneling sudah tidak ada, sedangkan terdakwa ketika mengetahui ada Petugas Polsek Taman datang langsung melarikan diri, selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut diamankan oleh Petugas polsek Taman sebagai barang bukti, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB  terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas dari Polsek Taman ketika terdakwa berada di tempat kos terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Taman guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa ketika terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam tahun 2006 No. Pol. L-6621-JF, tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ERSON UMBU NDULA MANANG sehingga mengakibatkan saksi ERSON UMBU NDULA MANANG mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya