INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 245/Pdt.P/2025/PN Sda | Ali Mudhofar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 245/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Tingkat II Sidoarjo tertanggal 17 Januari 1998 yang sebelumnya tertulis bahwa Pemohon Anak ke dua jenis laki-laki dari suami-istri Bustomi dan Maslachah menjadi Anak ke dua jenis laki-laki dari suami-istri BASTOMI dan MASLACHA ;
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh Pemohon ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama ayah Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 adalah Bustomi menjadi BASTOMI sebagaimana tertulis di KTP NIK 3515131503650001, Kartu Keluarga (KK) nomor 3515132701092989, dan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3515-LT-28052025-0031 ;
5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan nama ibu Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 010390/1998 adalah Maslachah menjadi MASLACHA sebagaimana tertulis di KTP NIK 351513500571000 dan Kartu Keluarga (KK) nomor 3515132701092989 ;
6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
