| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebakan Penggugat mengalami kerugian ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kekurangan biaya sewa sebesar Rp. 19.375.000,- (Sembilan belas juta tigartus tujuh pulu lima ribu rupiah) kepada Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat membayar denda ganti rugi keterlambatan pembayaran uang sewa sebesar Rp. 100.000,- untuk setiap hari keterlambatan selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2025, yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
5. Menghukum Tergugat membayar tagihan PBB tahun pajak 2024, 2025, dan 2026, masing masing sebesar Rp. 234.616,-, Total sebesar Rp. 703.848,- (tujuh ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sewa (ruko) dalam keadaan kosong dan baik tanpa ada kerusakan kepada Penggugat paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan barang barang yang ada dalam ruko berupa peralatan laundry sebagai pengganti uang sewa dan denda apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya.membayar uang sewa dan denda, serta uang paksa ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |