INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 290/Pdt.G/2025/PN Sda | Achmad Amanda Putra, Direktur CV. Polar Borneo Energi | PT. Indonesia Cellular Concrete | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 290/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Jual Beli secara Lisan atas Batu Bara milik Penggugat antara Penggugat dengan Tergugat pada Nopember 2023 di Sidoarjo adalah sah dan mengikat secara hukum; 3. Menyatakan bahwa Dokumen-dokumen tagihan/invoice berikut lampirannya yang telah diberikan Penggugat dan diterima Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum; 4. Menyatakan bahwa Surat yang dibuat Tergugat tertanggal 14 Februari 2025 adalah sah dan mengikat secara hukum; 5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus lunas kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa:  6.1. Kewajiban Pembayaran atas Batu Bara milik Penggugat yang telah diterima Tergugat sebesar Rp. 770.127.435,- (tujuh ratus tujuh puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) ditambah dengan; 6.2. Kehilangan keuntungan bisnis karena Tergugat telah lalai/wanprestasi sebesar Rp. 149.788.041,- (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu empat puluh satu rupiah);  dengan total yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 919.915.476,- (sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima belas ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah);  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat berupa: Tanah dan Bangunan berikut segala sesuatu yang tertanam dan berdiri di atasnya, terletak di Desa Bakalan Wringinpitu RT.001 RW.001 Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Penggugat, dalam hal Tergugat terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dilaksanakan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoobar Bij Voorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara aquo. Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	