Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.G/2025/PN Sda PT Semoga Berkah Sukses EVA YUSNITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 214/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Semoga Berkah Sukses
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD HAYYI S.H., M.H.PT Semoga Berkah Sukses
Tergugat
NoNama
1EVA YUSNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus/seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.118.077.766,- (lima milyar seratus delapan belas juta tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus/seketika pada saat dijatuhkannya putusan  dalam perkara a quo;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan rumah bangunan milik Tergugat yang terletak/berlokasi/berada di persil Dusun Areng-Areng, RT 06 RW 02, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi atas perkara ini dikemudian hari;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU,
Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak