Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2026/PN Sda Hanny Widianto 1.Harry Fitriawan
2.Rachmayanti Haryono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hanny Widianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harry Fitriawan
2Rachmayanti Haryono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum para TERGUGAT untuk mengembalikan hak dari PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) pada : 
 
1. 1 Unit Mobil Daihatsu Ayla bernopol W 1402 XF dengan No BPKB Q-06718538
2. Rumah Tinggal di Perumahan Taman Anggun Sejahtera 4 Cluster Gardinia Blok D/ 3A Kelurahan Jambangan, Kecamatan Candi Sidoarjo yang beralasan hak SHM/1882/116 M/JAMBANGAN
 
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun verzet
6. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
 
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak