Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.Sus/2025/PN Sda SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. RIZKI ARDIANSYAH Als GEPENG Bin MUIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4013/M.5.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---- Bahwa ia terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN dan saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H. MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain/berkas splitzing) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025, bertempat di dalam tempat Kost Wisma Entalsewu Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, SH. dan WENDRA SATRIO PAMBUDI (anggota Ditresnarkoba Jatim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN di dalam rumah calon istrinya di Lingkungan Kuti RT 02/02 Ds. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan karena diduga melakukan peredaran Obat Keras Berbahaya dengan logo “LL” namun saat dilakukan penggeledahan ternyata tidak ditemukan sediaan farmasi dimaksud. Petugas kemudian memeriksa sebuah HP merk Iphone warna biru dengan nomor Wa 0822-2931-6532 HP milik terdakwa dan menemukan percakapan terdakwa  RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN saat menawarkan obat keras berlogo “LL” sehingga  terdakwa akhirnya mengaku masih menyimpan obat keras berlogo “LL”  di dalam kamar kost terdakwa di Wisma Entalsewu Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, SH. dan WENDRA SATRIO PAMBUDI (anggota Ditresnarkoba Jatim) melakukan penggeledahan di tempat kost terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN dan menemukan 2 (dua) buah kardus warna coklat  berisi 63 botol plastik warna putih berisi obat keras berlogo “LL”.
  • Bahwa para saksi kemudian melakukan pemeriksaan dan terdakwa mengatakan bila ia mendapatkan obat keras berlogo LL dari saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK. Terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN membeli obat keras tersebut dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per 100 botol kemudian dijual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp.700.000- (tujuh ratus ribu rupiah)  per botol, sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN membayar uang pembelian obat keras berlogo LL dengan cara transfer dari rekening BCA dengan norek 6120620116 an. RIZKI ARDIANSYAH ke rekening BCA norek 2740461608 an. MIRZA, rekening BCA norek 0500468904 an. EKO HARIANI dan akun aplikasi DANA milik saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain) dan terdakwa sudah dua kali membeli pil-pil LL tersebut dari Saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain), yaitu pada pertengahan tahun 2024 dan terakhir pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2025, masing-masing sebanyak 100 botol.
  • Bahwa pengiriman pil-pil LL tersebut dilakukan dengan cara dititipkan pada sopir bus expedisi, pil-pil LL tersebut dibungkus kardus dan akan diterima terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN dipinggir jalan depan pintu keluar tol Banyu Urip Surabaya, setelah terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN menerima resi pengiriman barang dari saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain).
  • Bahwa terdakwa mengaku pil-pil berlogo LL tersebut adalah miliknya yang dibeli dari saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk mengedarkan pil-pil LL tersebut, karena pil dengan logo “LL” termasuk jenis Obat Keras berbahaya, sehingga tindakan terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa sebuah HP merk Iphone warna biru dengan nomor Whatsapp 0822-2931-6532, dua buah kardus coklat dan 63 botol plastik warna putih berisi 63.000 butir obat keras berlogo LL.
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04617/NOF/2025 tanggal 12 Juni  2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 14270/2025/NOF berupa 630 (enam ratus tiga puluh) butir tablet warna putih dengan logo “LL” dengan berat netto +  123,090 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) dan (3) UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN dan saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H. MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain/berkas splitzing) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025, bertempat di dalam tempat Kost Wisma Entalsewu Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, SH. dan WENDRA SATRIO PAMBUDI (anggota Ditresnarkoba Jatim) melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN di dalam rumah calon istrinya di Lingkungan Kuti RT 02/02 Ds. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan karena diduga melakukan peredaran Obat Keras Berbahaya dengan logo “LL” namun saat dilakukan penggeledahan ternyata tidak ditemukan sediaan farmasi dimaksud. Petugas kemudian memeriksa sebuah HP merk Iphone warna biru dengan nomor Wa 0822-2931-6532 HP milik terdakwa dan menemukan percakapan terdakwa  RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN saat menawarkan obat keras berlogo “LL” sehingga  terdakwa akhirnya mengaku masih menyimpan obat keras berlogo “LL”  di dalam kamar kost terdakwa di Wisma Entalsewu Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, saksi ALFA BRAVASTA BRAMIDA, SH. dan WENDRA SATRIO PAMBUDI (anggota Ditresnarkoba Jatim) melakukan penggeledahan di tempat kost terdakwa RIZKI ARDIANSYAH als. GEPENG BIN MUIMAN dan menemukan 2 (dua) buah kardus warna coklat  berisi 63 botol plastik warna putih berisi obat keras berlogo “LL”.
  • Berdasar hasil interogasi terdakwa mengaku pil-pil LL tersebut dibeli dari Saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain) dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per 100 botol. Terdakwa membeli pil LL dari Saksi TEJO BASKORO als. MBAH TEJO als. PAK JAKE BIN H.MARSIDIK (terdakwa dalam perkara lain) sebanyak dua kali yaitu pada pertengahan tahun 2024 dan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2025.
  • Bahwa pil-pil LL tersebut oleh terdakwa dijual kembali dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per botol, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.350.000,- per botol dari penjualan pil-pil LL tersebut.
  • Bahwa dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa sebuah HP merk Iphone warna biru dengan nomor Whatsapp 0822-2931-6532, dua buah kardus coklat dan 63 botol plastik warna putih berisi 63.000 butir obat keras berlogo LL.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04617/NOF/2025 tanggal 12 Juni  2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 14270/2025/NOF berupa 630 (enam ratus tiga puluh) butir tablet warna putih dengan logo “LL” dengan berat netto +  123,090 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1)  jo. pasal 145 ayat (1) UU R.I No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya