Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. M. ARFIAN YAKSA HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-511/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARFIAN YAKSA HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa M. ARFIAN YAKSA HERMAWAN bersama-sama dengan RIAN (DPO) pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Dusun Jebug RT.18 RW.05 Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit Handphone yaitu masing-masing 1 (satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A03, warna biru, IMEI1: 358482475588552, IMEI2: 359583965588443 dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 17S warna hijau, IMEI1: 865379077697912, IMEI2: 865379077697904 serta Uang tunai sejumlah Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MOH. JAMALUDIN, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di Kos di sekitar Pasar Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo didatangi oleh RIAN (DPO) dan saat itu berkumpul dengan geng motor yang bernama All Star sambil minum minuman keras jenis arak, setelah acara pesta miras selesai sekira pukul 01.00 WIB kemudian terdakwa dan RIAN (DPO) serta geng motor All Star keluar dari tempat kos dan saat itu terdakwa berboncengan dengan RIAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi merah, kemudian secara rombongan atau konvoi berkeliling mencari musuh atau orang yang ingin tawuran namun malam itu sangat sepi dan tidak menemukan sasaran, kemudian terdakwa dan RIAN (DPO) mengambil jalur tersendiri melalui jalur Buduran ke arah Sarirogo namun sebelumnya RIAN (DPO) mengatakan “AYO GAMBAR GOLEK DUIT’’ dan terdakwa menyetujuinya sambil jalan lalu mencari sasaran rumah yang dapat dimasuki dan sesampainya di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo berhenti di pinggir jalan kemudian terdakwa dan RIAN (DPO) masuk gang kecil dimana posisi bangunan rumah susun yang disebelah samping rumahnya ada tangga, lalu RIAN (DPO) mengambil tangga tersebut dan dipasangkan disamping rumah sedangkan terdakwa menunggu di bawah sambil mengawasi keadaan sekitar, setelah RIAN (DPO) naik tangga menuju lantai dua lalu RIAN (DPO) masuk ke dalam rumah dan dengan paksa membuka pintu Sleding hingga rusak dan terbuka, setelah itu RIAN (DPO) turun ke lantai satu lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A03, warna biru, IMEI1: 358482475588552, IMEI2: 35958396558844 yang berada di depan kamar dilantai bawah dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 17S warna hijau, IMEI1: 865379077697912, IMEI2: 865379077697904 serta uang tunai sebesar Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) yang ada diatas lemari es / Kulkas, setelah itu RIAN (DPO) keluar dari dalam rumah melalui pintu belakang dilantai bawah, kemudian RIAN (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah hand phone dan uang tunai Rp 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) hasil curian tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkan handphone dan uang hasil curian tersebut ke dalam saku celana yang dipakai terdakwa, kemudian terdakwa dan RIAN (DPO) akan mengambil sepeda motor di daerah tersebut ,
  • Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya