INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
465/Pdt.P/2025/PN Sda | ANIK SULASTRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 465/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor: 3572CLT0807200800954 yang sebelumnya tertulis bahwa PEMOHON lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1978 menjadi lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1976;
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572CLT0807200800954 sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh PEMOHON;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili PEMOHON untuk mencatatkan tanggal kelahiran PEMOHON yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572CLT0807200800954 lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1978 menjadi lahir di Blitar pada tanggal 04 Juni 1976;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |