Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. HENDRA WIJAYA BIN RIFAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1892/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA WIJAYA BIN RIFAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Ia Terdakwa HENDRA WIJAYA BIN RIFA’I Pada hari Kamis tanggal 18 Desember  2025 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2025 bertempat di Dsn. Bendomalang Rt. 07 Rw. 03 Ds. Simongan angin Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo tepatnya di rumah (korban) SITI ROMLAH atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Awalnya terdakwa kerumah saksi SITI ROMLAH sedang menjalankan pekerjaannya untuk menagih hutang saksi SITI ROMLAH dengan menggunakan sepeda motor Revo warna hitam, kemudian terdakwa masuk ke rumah saksi SITI ROMLAH yang tidak berpagar masuk ke lorong rumah dan ke pintu belakang rumah untuk mengecek apakah saksi SITI ROMLAH ada dirumah atau tidak namun terdakwa melihat ada tas kain yang berisi 1 (satu) unit HP merk VIVO type Y91, KTP An. SITI ROMLAH dan uang tunai sebesar Rp. 800.000- (delapan ratus ribu rupiah) milik saksi SITI ROMLAH yang tergeletak di depan pintu belakang, karena suasana sepi dan tidak ada orang terdakwa mengambil tas tersebut dan membawanya keluar rumah kemudian memasukkan tas tersebut kedalam jok sepeda motor yang terdakwa pakai kemudian terdakwa pergi.
  • Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi SITI ROMLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah).

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.       

Pihak Dipublikasikan Ya