| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa AINUR ROZI alias KLENTO bin GIRI MUJIONO bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah), saksi WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) (berkas terpisah) dan saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) serta saksi ARIF EDI SAPUTRO alias PESEK (berkas terpisah) hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tertangkapnya saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi RIZAL AL CHORONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) mendapatkan sandal yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu masing – masing dengan berat ± 7,17 (tujuh komah tujuh belas) gram dan ± 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram di timbang beserta bungkus plastiknya dari saksi WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) (berkas terpisah) untuk diberikan kepada Napi Lapas Kelas 1 Surabaya yaitu saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) ;
- Bahwa selanjutnya saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) dilakukan pemeriksaan dan mengaku menyuruh saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram kepada saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB yang berada di Lapas Kelas 1 Surabaya yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, kemudian saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) dan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk Penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ±14 (empat belas) gram melalui teman sekamar sesama Narapidana yaitu terdakwa AINUR ROZI alias KLENTO bin GIRI MUJIONO, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa AINUR ROZI alias KLENTO bin GIRI MUJIONO dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan dan terdakwa mengaku saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram kepada terdakwa dengan harga per gram nya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun dibayar belakangan setelah barangnya sudah diterima, kemudian terdakwa memesankan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram ke temannya yang bernama ERIK (DPO), kemudian pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib ERIK (DPO) menghubungi terdakwa dan mengirimi gambar / foto sepasang sandal warna hitam sambil berkata “sandalnya sudah jadi ( maksudnya Narkotika jenis Sabu pesanan sudah dikemas dalam sandal) mau diambil apa diantar” lalu terdakwa bertanya kepada saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) “barangnya diambil atau di kirim” dan dijawab “saya nyuruh temanku dulu bisa ambil apa tidak“ kemudian terdakwa diberitahu apabila temannya tidak bisa ambil Sabu tersebut, lalu terdakwa memberitahu ERIK (DPO) apabila orangnya tidak bisa mengambil, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mengirim nomor kontak WA saksi RIZAL AL CHORONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) nomor WA 08950286004kepada ERIK (DPO) dengan maksud nomor WA tersbeut adalah penerima sandal berisi Narkotika jenis Sabu lalu ERIK (DPO) bilang “Ok”, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa diserahkan oleh Petugas Lapas Kelas I Surabaya kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena terdakwa bekerjasama dengan saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11212/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
- 34019/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,242 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,224 gram.
- 34020/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,541 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,514 gram.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AINUR ROZI alias KLENTO bin GIRI MUJIONO bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah), saksi WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) (berkas terpisah) dan saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) serta saksi ARIF EDI SAPUTRO alias PESEK (berkas terpisah) hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tertangkapnya saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi RIZAL AL CHORONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) mendapatkan sandal yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu masing – masing dengan berat ± 7,17 (tujuh komah tujuh belas) gram dan ± 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram di timbang beserta bungkus plastiknya dari saksi WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) (berkas terpisah) untuk diberikan kepada Napi Lapas Kelas 1 Surabaya yaitu saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) ;
- Bahwa selanjutnya saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) dilakukan pemeriksaan dan mengaku menyuruh saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram kepada saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB yang berada di Lapas Kelas 1 Surabaya yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, kemudian saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) dan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk Penyelidikan lebih lanjut ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ±14 (empat belas) gram melalui teman sekamar sesama Narapidana yaitu terdakwa AINUR ROZI alias KLENTO bin GIRI MUJIONO, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa AINUR ROZI alias KLENTO bin GIRI MUJIONO dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan dan terdakwa mengaku saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram kepada terdakwa dengan harga per gram nya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun dibayar belakangan setelah barangnya sudah diterima, kemudian terdakwa memesankan Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 14 (empat belas) gram ke temannya yang bernama ERIK (DPO), kemudian pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 19.00 Wib ERIK (DPO) menghubungi terdakwa dan mengirimi gambar / foto sepasang sandal warna hitam sambil berkata “sandalnya sudah jadi ( maksudnya Narkotika jenis Sabu pesanan sudah dikemas dalam sandal) mau diambil apa diantar” lalu terdakwa bertanya kepada saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) “barangnya diambil atau di kirim” dan dijawab “saya nyuruh temanku dulu bisa ambil apa tidak“ kemudian terdakwa diberitahu apabila temannya tidak bisa ambil Sabu tersebut, lalu terdakwa memberitahu ERIK (DPO) apabila orangnya tidak bisa mengambil, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa mengirim nomor kontak WA saksi RIZAL AL CHORONI bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) nomor WA 08950286004kepada ERIK (DPO) dengan maksud nomor WA tersbeut adalah penerima sandal berisi Narkotika jenis Sabu lalu ERIK (DPO) bilang “Ok”, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa diserahkan oleh Petugas Lapas Kelas I Surabaya kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena terdakwa bekerjasama dengan saksi ANDREW SUGARA alias ANDRO bin SUGAIB (berkas terpisah) melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11212/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
- 34019/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,242 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,224 gram.
- 34020/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,541 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,514 gram.
Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah terakhir kali Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |