Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2025/PN Sda Faizna Lulu Muthi'a R Igfirly Dewi Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendry Wellyono SH,M.HumFaizna Lulu Muthi'a R Igfirly
2Fani Yuliana, S.H.Faizna Lulu Muthi'a R Igfirly
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat  telah terbukti Sah dan
meyakinkan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum., yaitu tidak mau
mengosongkan dan menyerahkan rumah yang sudah dijual kepada Penggugat
3. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera menyelesaikan Kewajibannya yaitu mengosongkan rumah dan menyerahkannya kepada Penggugat selaku Pembeli yang beritikad baik.
4. Menyatakan Sah Sita terhadap obyek gugatan yaitu rumah yang terletak di Perumahan Puspa Garden Blok. BC / No. 06 dengan luas 90.m2
  Desa Kedungkendo , Kecamatan Candi , Kabupaten SIDOARJO
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar atas kerugian
 Imateriil yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng yaitu
Tergugat Rp.250.000.000,- dan Turut Tergugat Rp. 250.000.000,- jadi sesuai tuntutan dari Penggugat atas kerugian Imateriil yaitu total Rp. 500.000.000,-  ( lima ratus juta Rupiah ) 
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) 
6. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa 
( Dwangsom )  sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika
Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan isi  dari Putusan Perkara
ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain ,  Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak