INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT BPR HARTA SWADIRI | 1.MUNADIFAH 2.SUJAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 450.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I,II untuk membayar secara lunas sekaligus tanpa syarat seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya perhitungan per bulan Februari 2026 sebesar Rp 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 293/Desa Jemirahan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atas nama MUNADIFAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I,II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 293/Desa Jemirahan Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo atas nama MUNADIFAH untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I,II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I,II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
