Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H WAHYU ENGGAL BIMANTORO Alias FRANS Alias THOMAS Alias ALEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3402/M.5.19/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ENGGAL BIMANTORO Alias FRANS Alias THOMAS Alias ALEX[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa WAHYU ENGGAL BIMANTORO Alias FRANS Alias THOMAS Alias ALEX bersama-sama dengan saksi ATASYA LOLA AMELIA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ABDUL AZIS SYAIFUL ASROR Alias RENDY (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, turut serta dengan sengaja melakukan tindak pidana di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------

A T A U

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa WAHYU ENGGAL BIMANTORO Alias FRANS Alias THOMAS Alias ALEX bersama-sama dengan saksi ATASYA LOLA AMELIA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ABDUL AZIS SYAIFUL ASROR Alias RENDY (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa  tanggal 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, turut serta dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya