Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
788/Pid.Sus/2024/PN Sda | SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. | MUHAMMAD RISKI ROMADHON FARIANDO ALIAS RISKI BIN ABD MUDHOFFAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 788/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6027/M.5.19/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RISKI ROMADHON FARIANDO ALIAS RISKI BIN ABD MUDHOFFAR pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RISKI ROMADHON FARIANDO ALIAS RISKI BIN ABD MUDHOFFAR pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Desa Gelam Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo atau setidaktidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |