Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi pada Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat dipinggir jalan Aryo Bebangah Kel. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib saat terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi sedang berada di kostnya di chat WA oleh AMENG dengan menggunakan pesan suara, dalam percakapan tersebut AMENG berkata “barang mau datang, siap-siap mas pasang di tempat daerah Ketimang sekalian nanti ambil barang” lalu terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi juga membalas dengan pesan suara “oke, bos”, kemudian terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi berangkat ke daerah Ketimang, Kec. Wonoayu, Sidoarjo sambil memasang sabu dan pil ekstasi.
- Bahwa sekira pukul 19.30 WIB terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi dikirimi foto lokasi tepatnya di Jl. Raya Ketimang, Kec. Wonoayu, Sidoarjo di semak-semak pinggir jalan, kemudian terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi menuju lokasi tersebut, namun tidak langsung di ambil oleh terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi melainkan di pantau terlebih dahulu sambil melihat daerah sekitar untuk memastikan keamanan.
- Bahwa setelah terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi pastikan aman kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi ambil tas ransel tersebut di bawa ke rumah kontarakan di Perumahan Perumtas III, Ds. Grabagan, Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo dan sesampainya di kontrakan lalu tas tersebut di buka dan terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi menghitung jumlah Sabu + 5 (lima) kg dan 1 (satu) bungkus besar berisi pil Ekstasi warna merah muda berjumlah 8.000 (delapan ribu) butir namun belum di hitung.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Ameng mengirim pesan suara “sudah beres mas?” lalu terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi membalas balas “sudah” kemudian sekira pukul 22.26 Wib terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi di telepon WA oleh AMENG dengan percakapan menanyakan barangnya lalu terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi diminta untuk menghitung pilnya, selanjutnya dalam semalam pil tersebut di hitung dan benar berjumlah 8.000 (delapan ribu) butir di tambah ada sisa-sisa pecahan.
- Bahwa upah uang yang di dapatkan dari hasil perantara jual beli Sabu dengan AMENG tersisa senilai Rp.3.400.000,- (tuiga juta empat ratus ribu rupiah) di akun M. Banking BCA milik terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi yang berada di Handphone Redmi warna putih milik terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi
- Bahwa Ameng menjual Sabu tersebut dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya karena terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi sudah 4 (empat) kali membeli Sabu kepadanya, sedangkan untuk Pil Ekstasi tersebut dijual dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 07.45 WIB saat terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi sedang berada di dalam kamar Kost dengan alamat Modong RT 001 RW 001 Ds. Modong Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, saat itu terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi baru bangun tidur dan mendengar ada yang mengetuk kamar kost, lalu di buka pintunya dan diketahui yang datang adalah petugas Kepolosian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam almari berupa 2 (dua) bungkus teh China merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat kotor 2.115 gram dengan rincian kode A1 =1.060 gram; kode A1 = 1.055 gram; 11 bungkus plastik klip yang dalamnya di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.084,5 gram dengan rincian = kode A3 = 100,63 gram; kode A4 = 100,67 gram; kode A5 = 100,63 gram; kode A6 = 100,64 gram; kode A7 = 100,48 gram; kode A8 = 100,70 gram; kode A9 = 100,71 gram; kode A10 = 10,62 gram; kode A11 = 100,83 gram; kode A12 = 75,65 gram, 5.514 butir pil Ekstasi dengan berat kotor seluruhnya 2.518,71 gram dengan rincian 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi pil Ekstasi warna merah muda bentuk kaki kucing dengan jumlah 4.385 butir dengan berat kotor 1.884,49 gram; 6 (enam) bungkus plastik klip yang di dalamnya di duga berisi pil Ekstasi warna coklat bentuk mickey mouse dengan jumlah 581 butir dengan berat kotor 365,41 gram; 4 (empat) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi pil Ekstasi warna hijau tua bentuk mickey mouse dengan jumlah 455 butir dengan berat kotor 208,8 gram; 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya di duga berisi pil Ekstasi warna hijau muda bentuk mickey mouse dengan jumlah 93 butir dengan berat kotor 60,01 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pecahan Pil Ekstasi warna hijau dengan berat kotor 41,41 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi pecahan Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 35,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Serbuk Pil Ekstasi warna merah muda dengan berat kotor 12,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pecahan Pil Ekstasi warna hijau muda dengan berat kotor 4,27 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Pil Ekstasi warna biru dengan berat kotor 7,13 gram, 2 (dua) unit timbangan digital; 3 (tiga) bendel plastik klip kosong; 1 (satu) pack plastik warna pink; 1 (satu) buah sendok plastik bening; 1 (satu) buah sekrup dari sedotan plastik; 2 (dua) buah buku catatan dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna putih. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 01569/NNF/2025 tanggal 3 Maret 2025, dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 03598/2025/NNF s.d. 03610/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor 03611/2025/NNF s.d. 03658/2025/NNF dan 03672/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Mefedron (4-Methylmethcathinone), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Barang bukti dengan nomor 03659/202 /NNF s.d. 03664/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : 2 - Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 212 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Barang bukti dengan nomor 03665/2025/NNF - s.d. 03668/2025/NNF, 03670/2025/NNF dan 03671/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 37 Lampiran Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
- Barang bukti dengan nomor 03669/2025/NNFadalah benar tablet yang mengandung bahan aktif: Mefedron (4 - Methylmethcathinone) , terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 75 Lampiran | Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Mustofa Ainul Yaqin Als Topeng Bin Kurnia Ahmadi pada Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat dipinggir jalan Aryo Bebangah Kel. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang bertanya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib DONI menghubungi terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi melalui telepon whatsapp untuk menyuruh agar terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi membangunkan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) selanjutnya terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi membangunkan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) dan mengatakan bahwa DONI menyuruh terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) untuk mengambil inex, kemudian terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi bertanya kepada terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) dengan mengatakan “yang ambil inexnya aku (terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi) atau sampeyan cak”, kemudian terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) menjawab ”kamu aja yang berangkat, aku (terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi) masih ngantuk”.
- Bahwa kemudian terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi langsung berangkat untuk mengambil ranjauan Inex di depan Ramayana Kab. Sidoarjo dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi mengambil bungkusan kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir Pil Extacy logo Chanel warna abu-abu dengan berat 32 (tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) butir Pil Extacy logo Noname warna Kuning dengan berat 25,32 (dua puluh lima koma tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Kuning dengan berat 2,15 (dua koma lima belas) gram beserta bungkusnya, kemudian setelah mengambil ranjauan inex tersebut, terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi pulang ke rumah kontrakan di Jl. Blimbing III No. 5 Kel. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo
- Bahwa DONI pernah menyampaikan jika Extacy tersebut sudah habis diedarkan maka terdakwa akan menerima upah
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi dan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) berniat untuk membeli shabu dengan cara petungan masing-masing sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi langsung menghubungi APUD (DPO) dengan menggunakan Handphone melalui telepon whatsapp memberitahukan akan membeli shabu seberat 1 (satu) gram, selanjutnya APUD (DPO) mengirim sharelokasi tempat pengambilan shabunya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi dan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) berangkat menuju lokasi sesuai sharelokasi yang dikirimkan APUD (DPO) di daerah Trosobo Kab. Sidoarjo dan sesampainya di tempat tersebut, terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi mengambil bungkusan kertas kado warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 1 (satu) gram dan setelah mengambil shabu kemudian terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi bersama terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) pulang kembali ke rumah kontrakan di Jl. Blimbing III No. 5 Kel. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) membuat seperangkat alat hisap dari bekas botol Kopi Susu, pipet serum dan sedotan dipakai untuk mengkonsumsi Sabu bersama terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi. Selanjutnya terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) mengambil sabu sebanyak 2 (dua) sekrop yang setelahnya dikonsumsi bersama dengan terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi maka sabu tersebut tersisa seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram beserta bungkusnya
- Bahwa shabu yang di beli dari APUD (DPO) seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut belum di bayar atau masih hutang, sedangkan untuk Extacynya dari DONI (DPO) untuk yang logo Noname warna Kuning sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan untuk yang logo Chanel warna abu-abu sebanyak 130 (seratus tiga puluh) butir sudah ada yang di edarkan dengan cara di ranjau pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 di daerah Pepelegi Kab. Sidoarjo dan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 di ranjau di daerah Taman Pondok Jati Kab. Sidoarjo.
- Bahwa tidak ada kesepakatan upah, namun setelah melaksanakan perintah DONI (DPO) tersebut terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) diberi imbalan berupa uang yang ditarik secara cardless, dan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) sudah 3 (tiga) kali mendapat upah dengan rincian sekitar bulan Oktober 2024 DONI menghubungi terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) kembali untuk menyuruh mengambil timbangan elektrik besar warna Silver dan beberapa plastic klip yang terbungkus plastic besar yang diranjau di sebuah perkampungan daerah Pasuruan dan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) menyetujuinya kemudian terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) mendapat upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan cara Cardless BRI selanjutnya sekitar bulan November 2024 terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) ditelepon DONI (DPO) untuk mengambil 2 (dua) paket Sabu di dalam rokok yang diranjau di daerah Porong Sidoarjo yang mana kemudian di suruh memasang atau meranjau kembali di daerah Sepanjang, kemudian terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) mendapat Sabu gratis dengan mengambil sedikit masing-masing per paket klipnya dari Sabu yang di ranjau tersebut dan mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan cara Cardless BRI kemudian sekitar bulan Desember 2024 terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) ditelepon oleh DONI (DPO) untuk mengambil ranjauan barang berupa 3 (tiga) paket Sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam yang terbungkus plastic besar di daerah Wiyung selanjutnya terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) ranjau di daerah Sepanjang atas perintah DONI maka terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) mendapat sabu gratis dengan mengambil sedikit masing-masing per paket klipnya dari Sabu yang di ranjau tersebut, sedangkan timbangan elektriknya di bawa pulang ke rumah kontrakan selanjutnya terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) mendapat upah sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan cara cardless BRI.
- Bahwa selain uang, konsumsi sabu gratis, dan terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) juga dibelikan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam Keunguan dengan nosim +62 85857326774 guna komunikasi dengan DONI dengan cara terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) mengambil tarik tunai cardless kemudian terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) di belikan Handphone tersebut.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib saat terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi sedang membeli makan di outlet ayam Hisana bersama terdakwa Mohammad Wahyu Riadi Alias Ndut Bin Hamzah (Alm) dipinggir jalan Aryo Bebangah Kel. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi di Jl. Blimbing III No. 5 Kel. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 105 (seratus lima) butir Pil Extacy logo Chanel warna abu-abu dengan berat 32 (tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) butir Pil Extacy logo Noname warna Kuning dengan berat 25,32 (dua puluh lima koma tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Extacy warna Kuning dengan berat 2,15 (dua koma lima belas) gram beserta bungkusnya yang terletak disamping tempat tidur tepatnya di atas lantai ruang tamu rumah tersebut selanjutnya terdakwa Malik Abdul Aziz Bin Kudjairi beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika Nomor Lab. 01044/NNF/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan benar bahwa Barang Bukti:
- Nomor: 03311/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,423 (nol koma empat ratus dua puluh tiga) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terddaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
- Nomor: 03312/2025/NNF berupa 105 (seratus lima) butir tablet warna abu-abu logo “chanel” dengan berat netto ± 31,6 (tiga puluh satu koma enam) adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor: 03313/2025/NNF berupa 97 (sembilan puluh tujuh) butir tablet warna kuning dan pecahan tablet logo “noname” dengan berat netto ± 24,35 (dua puluh empat koma tiga puluh lima) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor: 03314/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plasrik berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto ± 0,376 (nol koma tiga ratus tujuh puluh enam) adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |