Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2026/PN Sda 1.Imannuel Kristanto
2.Hayu Krisdiana Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imannuel Kristanto
2Hayu Krisdiana Putri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch Choirul Hamsyah, S.H., M.H., M.KnImannuel Kristanto
2Moch Choirul Hamsyah, S.H., M.H., M.KnHayu Krisdiana Putri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1) Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2) Menetapkan anak yang bernama Eagan Max Anarghya jenis kelamin Laki-laki, tanggal lahir 20-07-2018 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 3515-LT-15112018-0073 adalah anak kandung Para Pemohon; 
3) Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan nama Pemohon I sebagai Ayah di akta kelahiran anak yang bernama Eagan Max Anarghya jenis kelamin Laki-laki, tanggal lahir 20-07-2018 di Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sidoarjo;
4) Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atau apabila pengadilan berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak