Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
296/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Pernah 2.Joko Seget |
Dewi Triana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 296/Pdt.G/2025/PN Sda |
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum |
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat bahwa objek tanah dan bangunan yang terletak di alamat tersebut adalah sebagai pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat. 3. Menyatakan tanah dan bangunan tersebut menjadi hak milik sah Penggugat sejak tanggal putusan ini diucapkan. 4. Memerintahkan Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas objek tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat II Atas Nama Sdr Joko Seget. 5. Menetapkan bahwa apabila Tergugat menolak atau tidak bersedia menandatangani AJB, maka Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo atau PPAT yang ditunjuk berwenang menandatangani AJB menggantikan Tergugat. 6. Memerintahkan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten/Kota Sidoarjo untuk melakukan proses balik nama sertifikat dari nama Tergugat menjadi nama Penggugat II Atas Nama Sdr Joko Seget berdasarkan putusan ini. 7. Menghukum tergugat dengan mengganti biaya Pembatalan TTD AJB di Notaris, Termasuk Biaya BPHTB,Pajak Penjualan Dan PBB. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |