Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1066/M.5.19/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa ia Terdakwa BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Perum Alana Regency Blok B3 No.39 Dsn. Candisari RT 013 RW 004 Desa. Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa BUDI PRAYITNO Bin SUGIMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Perum Alana Regency Blok B3 No.39 Dsn. Candisari RT 013 RW 004 Desa. Tambak Cemandi Kec. Sedati Kab.

Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya