Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Sda Siti Aisyah Hajjah Siti Aisyah atau disebut juga Siti A’isyah Rosid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Aisyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSIJANTO, SHSiti Aisyah
2Soni Hermawan Adi Seputra, S.H.Siti Aisyah
Tergugat
NoNama
1Hajjah Siti Aisyah atau disebut juga Siti A’isyah Rosid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli tanah antara penggugat dengan Tergugat tertanggal 3 Desember 2023 sah menurut Hukum;
3. Menyatakan tanah yang tercantum dalam SHM No.559 atas anama SITI A’ISYAH ROSID, seluas 2.270 M2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Musholla
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Pak Totok
Sebelah Timur : Tanah Bu Prinda Mega
yang sekarang dalam penguasaan dan pengelolaan penggugat adalah milik dari Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak   menyerahkan SHM No. 559 atas nama SITI A’ISYAH ROSID kepada penggugat;
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kerugian Materiil sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan kontan;
7. Menghukum Tergugat untuk  menyerahkan SHM No.559 atas nama SITI A’ISYAH ROSID kepada penggugat;
8. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada penggugat apabila tenyata tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan lainnya (Uit Voorbar bij Voorad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain mohon agar diputus seadil – adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak