INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
537/Pdt.P/2024/PN Sda | INDRA ADI SAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 537/Pdt.P/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa transfer dana melalui setoran tunai yang dilakukan oleh Pemohon pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 di Bank Central Asia (BCA) KCP Pagerwojo, Sidoarjo kepada nomor rekening 6874002181 atas nama SUHAENI MINA RATNASARI senilai Rp40.069.000,- (empat puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) adalah SALAH KIRIM ATAU SALAH TRANSFER ;
2. Memerintahkan kepada PT. Bank Cenral Asia Tbk untuk melakukan pembatalan transfer dana melalui setoran tunai senilai Rp40.069.000,- (empat puluh juta enam puluh sembilan ribu rupiah) ke nomor rekening bank BCA 6874002181 atas nama SUHAENI MINA RATNASARI serta mentransfer dana tersebut ke nomor rekening yang sebenarnya dituju Pemohon yaitu ke nomor REKENING BANK BCA 6874001281 ATAS NAMA DIAH PUSPITASARI ATAU MENGEMBALIKAN UANG TUNAI KEPADA PEMOHON ;
3. Membebankan biaya perkara dan lain-lainnya kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |