| Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi :
Dugaan tindak piana pencurian barang berupa Kardus Inner Solasi (kardus solasi) sejumlah 140 (seratus empat puluh) biji, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira jam 03.30 WIB didalam Perusahaan PT Nachindo Tape alamat Jl. Raya Betro Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka DIO CATUR SATYANUGROHO selaku karyawan perusahaan PT Nachindo, dengan cara mengambil kardus inner solasi (kardus solasi) saat jam istirahat dibagian mesin karton, selanjutnya setelah diambil barang berupa kardus inner solasi sejumlah 140 (seratus empat puluh) biji tersebut ditata rapi dan dibendel dan kemudian oleh tersangka diselipkan dibalik bajunya dan dibawanya keluar area perusahaan, dan saat akan membawa keluar barang tersebut perbuatannya diketahui oleh security yang sedang bertugas jaga hingga akhirnya pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) Kardus Inner Solasi dan diserahkan ke petugas Kepolisian Polsek Sedati untuk dilakukan proses lanjut, atas perbuatan tersangka perusahaan PT Nachindo menderita kerugian materil sebesar ± Rp 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah). |