Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Sda YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Krian
2.Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
4.Dewan Komisaris OJK Cq Kepala Kantor Regional OJK di wilayah Jawa Timur Cq Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Krian
2Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jawa Timur Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
4Dewan Komisaris OJK Cq Kepala Kantor Regional OJK di wilayah Jawa Timur Cq Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah rencana lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 483 atas Winto;
4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada konsumen salinan seluruh dokumen perjanjian kredit, SKMHT, APHT, sertifikat hak tanggungan, dan polis asuransi;
5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan PBI No. 14/15/PBI/2012;
6. Menghukum Tergugat II, III, dan IV untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai bidangnya dan menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada konsumen yang dimuat pada media cetak/online;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
?
X. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak