Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2025/PN Sda FAIZAL LUTFI HASAN 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA SIDOARJO
2.Komisaris Polisi AGUS SOBARNAPRAJA, S.H., S.I.K., M.H.,
3.Ajun Komisaris Polisi HAFID DIAN MAULIDI, S.H., M.H.,
4.Komisaris Polisi FAHMI AMARULAH, S.I.K., M.Si.,
5.Ajun Komisaris Polisi ACHMAD DONI MEIDIANTO, S.T.K., S.I.K., M.H.
6.Aiptu JUJU' HARI PRASETYO, S.H.,
7.Inspektur Polisi Satu BAMBANG EDI SANTOSO, S.H., M.H.,
8.Ipda ERWIN PRIYANTO, S.H.,
9.Ipda EGINTA BARUS, S.Tr.K,
10.Aiptu DODI KURNIAWAN, S.H.,
11.Aipda DODI EKO S,
12.Aipda HADNO DWI S, S.H., M.Pd.,
13.Bripka ANTOK
14.Brigadir DWI ANGGA PRASETYO, S.E., M.H.,
15.Briptu RIZKY PUTU ASPARYA HADI
16.Briptu MUHAMMAD MIFTAHUL AFWANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat 15
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. menyatakan Para Termohon terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;

3. menyatakan tindakan Para Termohon dengan menerima dan membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/388/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Agustus 2024, Atas Nama: PELAPOR / RIEZKY ANANDA ADITYA, S.Kom., adalah Tidak Sah;

4. menyatakan SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap./182/VII/RES.1.11/2025/ Satreskrim tentang PENETAPAN TERSANGKA, tanggal 16 Juli 2025, atas nama Pemohon (FAIZAL LUTFI HASAN) tersebut di atas adalah KABUR dan tidak sah. 29

5. menyatakan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor: SP.Kap/204/VIII/ Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2025, yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh TERMOHON IV untuk dan atas nama Tersangka / Pemohon (FAIZAL LUTFI HASAN) adalah Tidak Sah;

6. menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/209/VIII/ Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 20 Agustus 2025, yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh TERMOHON IV untuk dan atas nama Tersangka / Pemohon (FAIZAL LUTFI HASAN) adalah Tidak Sah;

7. menyatakan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor: SP.Han/209.A/IX/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 08 September 2025, yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh TERMOHON V untuk menindak-lanjutinya penahanan terhadap PEMOHON / TERSANGKA berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: SP.Han/209/VIII/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 20 Agustus 2025 dan SURAT PERINTAH PERPANJANGAN PENAHANAN dari KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Nomor: B198A/M.5.19/Eoh.1/08/2025, tanggal 08 September 2025, adalah tidak sah;

8. menyatakan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor: SP.Sidik/235/VIII/RES.1.11/2024/Satreskrim, Tanggal 8 Agustus 2024, tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, tanggal 08 Agustus 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap FAIZAL LUTFI HASAN sebagai Tersangka, adalah tidak sah;

9. memerintahkan Para Termohon agar menghentikan proses pemeriksaan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/388/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Agustus 2024, Atas Nama: PELAPOR / RIEZKY ANANDA ADITYA, S.Kom., dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Ds Klopo Sepuluh Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo berupa sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana pasal 372 KUHPidana yang terjadi sekira bulan 18 Desember 2023 di Ds Klopo Sepuluh Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, adalah tidak sah;

10. menyatakan tindakan Para Termohon dalam menerima dan menindak-lanjuti “Laporan Polisi Nomor: LP/B/388/VIII/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ 30 POLDA JAWA TIMUR, tanggal 01 Agustus 2024, atas nama: PELAPOR / RIEZKY ANANDA ADITYA, S.Kom., tanggal 23 April 2024 perihal dugaan perkara penipuan uang, yang telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Surat Nomor: B/1765/IX/RES.1.11/Reskrim, Perihal: undangan klarifikasi perkara, yang dikirimkan kepada Pemohon, adalah tidak sah;

11. memerintahkan Para Termohon untuk mengembalikan segala barang-barang dan dokumen yang disita dari Tersangka / Pemohon untuk segera dikembalikan kepada Tersangka / Pemohon dan menyatakan segala surat-surat penyitaan yang diterbitkan oleh Para Termohon terhadap barang-barang dan dokumen yang disita dari Tersangka / Pemohon adalah Tidak Sah.

12. memerintahkan Para Termohon untuk membebaskan Tersangka / Pemohon (FAIZAL LUTFI HASAN) dari TAHANAN, segera setelah putusan ini dilakukan;

13. memerintahkan Para Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon melalui pengumuman di Kantornya masing-masing dan mass media cetak lokal / nasional serta secara media elektronik;

14. menghukum Para Termohon untuk membayar ganti rugi secara Materiil sebesar Rp. 100.000.000,-- (seratus juta rupiah) kepada Pemohon sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

15. menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL.

Pihak Dipublikasikan Ya