INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2025/PN Sda | Dra. Hj. LAILA KADIR | DJUNAEDI AGUS SANTOSO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Mengikat :
• Surat Perjanjian Sewa Tanah tertanggal 16 Juni 2023;
• Surat Pernyataan/ Perjanjian Sewa Lahan tertanggal 16 Juni 2023;
• Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 16 Juni 2023;
• Surat Pernyataan tertanggal 22 Januari 2024; dan
• Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024, sebagaimana angka 12 huruf a sampai dengan huruf d diatas.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera melaksanakan kewajibannya, yaitu :
a. Membayar seluruh biaya sewa yang telah jatuh tempo atas Tanah/Lahan milik PENGGUGAT yang teletak di Jalan Raya Sumo Rame No. 9 Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024;
b. Membayar seluruh biaya sewa Tanah/Lahan milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Siwalanpanji No. 2, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024;
c. Membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2024; dan
5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak atau manfaat daripadanya, dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera mengosongkan dan/atau menyerahkan Tanah/Lahan milik PENGGUGAT yang disewa oleh TERGUGAT sebagaimana tercantum dalam :
• Surat Perjanjian Sewa Tanah tertanggal 16 Juni 2023 yang terletak di Jalan Raya Sumo Rame No. 9 Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
• Surat Pernyataan/ Perjanjian Sewa Lahan tertanggal 16 Juni 2023 yang terletak di Jalan Siwalanpanji No. 2, Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
dalam keadaan kosong dan baik.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini, terhitung sejak diputusnya perkara ini oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo sampai TERGUGAT melaksanakan isi putusan perkara ini dengan tuntas.
8. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada Bantahan/ Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya baik yang diajukan oleh TERGUGAT dan atau oleh Pihak Lainnya.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo atau yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, dengan hormat PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |