INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT Terminal Petikemas Surabaya | CV Chelsea Pratama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 467.075.356,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT ini dapat diterima.
2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad) kepada dan/atau terhadap PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi (mengganti kerugian), sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil: sejumlah Rp467.075.356,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).
Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengeluarkan petikemas No APZU3456288 dari lapangan penumpukan PENGUGGAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bahwa TERGUGAT terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban pembayaran;
6. Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya keberatan maupun upaya hukum lainnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
