Bahwa terdakwa KURNIAWAN TRI SETIA BUDI BIN KASIADI pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pada pukul 22.45 wib bertempat Kos Randegan Rt. 5 Rw. 01 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo di Kamar Kos saksi AHMAD EFENDI MAULANA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sebelumnya meminjam sepeda motor Honda Beat AG 4512 EBL milik saksi AHMAD EFENDI MAULANA dan saat saksi AHMAD EFENDI MAULANA meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan. Kemudian terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi AHMAD EFENDI MAULANA setelah terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi AHMAD EFENDI MAULANA, terdakwa duduk duduk didepan kos dan timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin pemiliknya dan sekitar pukul 22.45 Wib saat sudah melihat saksi AHMAD EFENDI MAULANA tidur didalam kos kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin saksi AHMAD EFENDI MAULANA dengan cara terdakwa masuk kedalam kos saksi AHMAD EFENDI MAULANA secara diam diam dan mengambil kunci dan STNK sepeda motor tersebut didalam tas pinggang saksi AHMAD EFENDI MAULANA kemudian terdakwa juga mengambil HP Realme C53 milik saksi AHMAD EFENDI MAULANA yang terletak disebelah saksi AHMAD EFENDI MAULANA yang tertidur pulas kemudian terdakwa membawa motor tersebut pergi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD EFENDI MAULANA mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. |