Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
779/Pid.B/2024/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. EKO PRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 779/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6000/M.5.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

                 Bahwa ia terdakwa EKO PRIADI, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 22.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Kopi DJ di Dusun Lemahputro  Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat  dapat diaksesnya infromasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor  1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa EKO PRIADI, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 22.30 Wib, atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Warung Kopi DJ di Dusun Lemahputro  Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya