INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2025/PN Sda | Ishar | 1.PT.Bank Central Asia cabang Sidoarjo 2.PT.Bank Central Asia KCU Galaxy Surabaya 3.Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut diatas, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penggugat adalah nasabah/debitur yang baik dan harus dilindungi ;
3. Menyatakan kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatigedaad ) ;
4. Menyatakan agar proses lelang di tunda dikarenakan adanya perbedaan dan selisih jumlah tagihan antara versi Tergugat I, II dengan versi pihak Tergugat III/ Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) ;
5. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat I dan II yang melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat I dan II dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatigedaad ) ;
6. Menghukum Tergugat I dan II mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar rupiah ) ;
7. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |