Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Sda Ishar 1.PT.Bank Central Asia cabang Sidoarjo
2.PT.Bank Central Asia KCU Galaxy Surabaya
3.Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ishar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DADE PUJI HENDRO SUDOMO, S.H.Ishar
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Central Asia cabang Sidoarjo
2PT.Bank Central Asia KCU Galaxy Surabaya
3Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor KPNL Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Maka berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti tersebut diatas, kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terhormat untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Penggugat  adalah nasabah/debitur yang baik dan harus dilindungi ;
 
3. Menyatakan kebijakan atau keputusan Tergugat I, II dan Turut Tergugat yang melakukan Pelaksanaan Lelang merupakan Perbuatan Melawan Hukum                                     ( onrechtmatigedaad ) ;
 
4. Menyatakan agar proses lelang di tunda dikarenakan adanya perbedaan dan  selisih jumlah tagihan antara versi Tergugat I, II dengan versi pihak Tergugat III/ Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) ;
 
5. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat I dan II yang melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat I dan II dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum                                                            ( onrechtmatigedaad ) ;
 
6. Menghukum Tergugat I dan II mengganti kerugian materiil sebesar                                          Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dan ditambah kerugian agunan/jaminan yang telah masuk proses lelang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar                rupiah ) ;
 
7. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                                Rp. 500.000,- ( lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
 
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak