Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2025/PN Sda 1.TONNY PADULI
2.LISYA JANE INGKIRIWANG
Haji BUKHORI IMRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONNY PADULI
2LISYA JANE INGKIRIWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHU ALIM TUALEKA, SHTONNY PADULI
2MAHU ALIM TUALEKA, SHLISYA JANE INGKIRIWANG
Tergugat
NoNama
1Haji BUKHORI IMRON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
 
PRIMAIR
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga barang bukti berupa Akta Ikatan Jual Beli dan alat bukti lain yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : - -- sebidang Tanah Hak Milik No. 04/Berbeg seluas 2.525 M2. yang terletak di   
  Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa  
  Timur, tercatat atas nama TONNY PADULI, dan -------------------------------------- 
- sebidang tanah dan bangunan permanen yang terletak di Bulak Banteng Wetan III/2-4 RT. 002 RW. 008, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama BUKHORI IMRAN; 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
5. Menyatakan bahwa biaya kerugian materiil uang harga tanah dan rumah yang belum dibayar sebesar Rp.27.200.000.000,- dan biaya kerugian immateril sebesar Rp.30.000.000.000,- akibat dari Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, total jumlah  kerugian sebesar Rp.57.200.000.000,- yang harus dibayar oleh Tergugat.
6. Menyatakan Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). atas setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kassasi maupun verzek. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak