INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 157/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.TONNY PADULI 2.LISYA JANE INGKIRIWANG |
Haji BUKHORI IMRON | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 157/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga barang bukti berupa Akta Ikatan Jual Beli dan alat bukti lain yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas : - -- sebidang Tanah Hak Milik No. 04/Berbeg seluas 2.525 M2. yang terletak di
Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur, tercatat atas nama TONNY PADULI, dan --------------------------------------
- sebidang tanah dan bangunan permanen yang terletak di Bulak Banteng Wetan III/2-4 RT. 002 RW. 008, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama BUKHORI IMRAN;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
5. Menyatakan bahwa biaya kerugian materiil uang harga tanah dan rumah yang belum dibayar sebesar Rp.27.200.000.000,- dan biaya kerugian immateril sebesar Rp.30.000.000.000,- akibat dari Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, total jumlah kerugian sebesar Rp.57.200.000.000,- yang harus dibayar oleh Tergugat.
6. Menyatakan Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). atas setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kassasi maupun verzek. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
