| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 386/Pid.Sus/2026/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 386/Pid.Sus/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4066/M.5.19/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO (Alm) bersama Saksi MUHAMMAD IKHSAN ZAINUDDIN Als RENGES Bin DIN ISTIONO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2026, bertempat di dalam kamar kost yang berada pada alamat Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO (Alm) bersama Saksi MUHAMMAD IKHSAN ZAINUDDIN Als RENGES Bin DIN ISTIONO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2026, bertempat di dalam kamar kost yang berada pada alamat Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
