Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2026/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4066/M.5.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO (Alm) bersama Saksi MUHAMMAD IKHSAN ZAINUDDIN Als RENGES Bin DIN ISTIONO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2026, bertempat di dalam kamar kost yang berada pada alamat Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa RIO DAGUS SANJAYA ALIAS AMBON BIN WIYONO (Alm) bersama Saksi MUHAMMAD IKHSAN ZAINUDDIN Als RENGES Bin DIN ISTIONO (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Mei 2026, bertempat di dalam kamar kost yang berada pada alamat Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya