Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
410/Pdt.G/2024/PN Sda Kusnan 1.Yosita Hardi
2.Kepala Desa Sidorejo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 410/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kusnan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS AL MIGHFAR. SHKusnan
2DEDI SETIAWAN. SHKusnan
Tergugat
NoNama
1Yosita Hardi
2Kepala Desa Sidorejo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah penjual yang beritikad baik.
3.    Menyatakan batal jual beli jual tanah seluas lebih kurang 172 M2 sesuai Leter C No. 553 Persil 9a d I atas nama MARSAID b.P.Dalin antara Penggugat dan Tergugat I.
4.    Memerintahkan Penggugat untuk mengembalikan uang jual beli tanah Leter C No. 553 Persil 9a d I atas nama MARSAID b.P.Dalin sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Tergugat I.
5.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencoret dan mencatat batalnya jual beli jual tanah seluas lebih kurang 172 M2 sesuai Leter C No. 553 Persil 9a d I atas nama MARSAID b.P.Dalin antara Penggugat dan Tergugat I.
6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara a quo.


SUBSIDAIR :
-    Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak