Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2026/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. HERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1888/M.5.19/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa ia terdakwa HERIYANTO pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 21.30 Wib atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2026 bertempat di warung miik Saksi  MOCH. NUCHIN atau UNTING di Dsn Kasak RT 03 RW 03 Desa Terung kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

 

  • Bahwa berawal Polsek Krian mendapat  informasi  dari masyarakat apabila di Dusun  Kasak RT 03 RW 03 Desa Terung kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo ada seorang yang diduga sebagai pengecer judi togel atau menerima nomor tombokan dari para penombok  dan setelah Polsek Krian melakukan penyelidikan lalu pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 21.30 Wib bertempat di warung miik Saksi  MOCH. NUCHIN atau UNTING di Dsn Kasak RT 03 RW 03 Desa Terung kulon Kec. Krian Kab. Sidoarjo Saksi FAJAR NUGROHO dan Saksi HABIB IDRIS petugas Polsek Krian melakukan penangkapan terhadap terdakwa  HERIYANTO dan petugas mengamankan barang bukti berupa : 1  (satu) buah Hand Phone  merk oppo warna gold berikut  uang tunai  sebesar Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dari tangan terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan  perjudian togel  dengan  cara :  terdakwa  menerima nomor tombokan dari para penombok yang dikirim melalui WA ke HP terdakwa  (1  (satu) buah Hand Phone  merk oppo warna gold)  selanjutnya  terdakwa merekap nomor tombokan dari para penombok tersebut lalu mengirimkannya melalui  WA ke HP  Sdr SUMO (DPO) dengan nomer 081249475036 dan terdakwa juga menerima  uang tombokan langsung dari para penombok untuk selanjutnya diserahkan ke Sdr. SUMO (DPO)
  • Bahwa Terdakwa membenarkan di dalam  1  (satu) buah Hand Phone  merk oppo warna gold terdapat WA berupa nomor tombokan dari para penombok  yang  dikirim  terdakwa ke Sdr. SUMO (DPO), dengan perincian sebagai berikut  :  Hk 70*10  73*5  570*5 287*3  87*4 78*2  23*3 18+3, 28*2 27+3  37*2 318*3 328*2 (penombok Sdr. ZAINUL),   52*6 152*6 06*2 07*2 08*2, 12*2 108*2 38+3 82*2 73*2 18+2 518*2 (penombok Sdr. BANDI),  962*3 62*3, 537*3, 37+5, 02*3, 27+4, 10*2 102*2 427+3  310*2 50*2, 150+2 4150*1 (penombok Sdr KHOLIK),  86*3 36*3 236*4 1525*2 525*2 25*4  2515*2  515*2 15*3 (penombok  Sdr. SUEB),  01*4 10*4 00*4 11*4 500*2 81+2 83*2 72*2 37*2 237*2 32*8 22*8 52*8 92*8 46*7 892*6 852*5 922*5 (penombok  Saudara MUBIN). Dan uang tunai sebesar Rp 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah) adalah uang dari para penombok yang diserahkan langsung kepada terdakwa.   
  • Bahwa dalam permainan judi togel tersebut, para penombok berharap apabila nomor yang dipasang atau nomer tombokannya keluar  maka akan mendapatkan uang kelipatan (60 kali lipat, 300 kali lipat atau 2.500 kali lipat)  dari setiap tombokan seharga Rp 1000,- yaitu apabila keluar 2 angka maka akan mendapatkan Rp 60.000,-, 3 angka akan mendapatkan Rp 300.000,- dan 4 angka maka akan  mendapatkan Rp 2.500.000,-. Sedangkan terdakwa sendiri mendapatkan keuntungan dari  omzet penjualan  setiap harinya yang beromzet sekitar  antara Rp 50.000,- sampai dengan Rp 200.000,-., yang  dari melayani  para penombok tersebut terdakwa mendapatkan  15 persen dari omzet yang disetor kepada  Sdr. SUMO (DPO) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan  sekitar Rp 45.000,- sampai dengan Rp 50.000,-.
  • Bahwa dalam melakukan perjudian togel tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang

 

                 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b  Undang Undang No. 1 tahun 2025 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya