Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. MOCH. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-862/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  MOCH. ALI  dan Sdr. SINAL (belum tertangkap) secara bersama-sama maupun bertindak sendiri pada hari Jumat  tanggal 13 Desember 2024 pada pukul 06.30 wib bertempat Jl. Raya bandar Kelurangan Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo di rumah kosong milik saksi EUSTACHIUS SUKARDIYONO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                        Awalnya terdakwa dan Sdr. SINAL (belum tertangkap) yang sehari hari mencari barang rongsokan dengan menggunakan bentor terdakwa berhenti didepan rumah kosong yang tidak berpenghuni dan dalam kondisi sepi sehingga timbul niat terdakwa dan Sdr. SINAL (belum tertangkap) untuk mengambil barang sesuatu yang ada didalam rumah kosong tersebut kemudian terdakwa masuk lewat samping rumah yang dalam keadaan tidak terkunci sedangkan Sdr. SINAL berada di luar rumah untuk menjaga situasi dan mengambil barang berupa 5 (lima) buah ban dalam, 2 (dua) tabung shock, 1 (satu) buah alat lem tembak, 1 (satu) set kunci L, 2 (dua) buah Karburator dan 1 (satu) buah lem besi yang ada di rak didalam rumah tersebut dan terdakwa masukkan kedalam plastik sak warna hijau dan pada saat terdakwa keluar dari rumah tersebut terdakwa telah diketahui dan ditangkap oleh warga dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Taman sedangkan Sdr. SINAL telah melarikan diri.

               Akibat perbuatan terdakwa, saksi EUSTACHIUS SUKARDIYONO mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

           -Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya