Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
389/Pdt.G/2025/PN Sda Adelia Lovi Yuanti Direktur PT. Chalidana Inti Permata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 389/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adelia Lovi Yuanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS ALMIGHFAR. SHAdelia Lovi Yuanti
2Dedi Setiawan, S.H.Adelia Lovi Yuanti
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Chalidana Inti Permata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
 
DALAM PROVISI :
 
1. Melarang Tergugat mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan Perumahan Amartha Safira Blok B4 No.09 yang terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
 
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Melarang Tergugat mengalihkan dengan cara apapun dan kepada siapapun atas 1 (satu) unit tanah dan bangunan Perumahan Amartha Safira Blok B4 No.09 yang terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
5. Menyatakan Penggugat berhak menempati 1 (satu) unit tanah dan bangunan Perumahan Amartha Safira Blok B4 No.09 yang terletak di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya a quo. 
SUBSIDAIR : 
 
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak