Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
309/Pdt.G/2025/PN Sda Jeffry Fandrik 1.Indra Siswoyo
2.PT. Surya Makmur Mandiri
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 309/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jeffry Fandrik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny Concerio Nova Yusano SHJeffry Fandrik
Tergugat
NoNama
1Indra Siswoyo
2PT. Surya Makmur Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.   Menerima/mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan bhw penggugat adalah benar pemilik yg sah atas tanah negara Ex HGB 2954 dan Ex HGB 2955.
3.   Memerintahkan kepada Kepala Badan pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk tunduk pada putusan ini.
4.   Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk segera memproses pengajuan dari penggugat yakni saudara Jeffrey fandrik untuk permohonan hak atas tanah negara.
5.   Menghukum Penggugat untuk membayar uang pelunasan jual beli atas 2 kavling objek tanah dengan alas Hak SHGB yang masih tertulis atas nama PT. Surya 
Makmur Mandiri beralamat di Taman Pinang Indah Blok E2 - 01 dan Taman 
Pinang Indah Blok E2 - 02, Banjarbendo Sidoarjo sejumlah Rp 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah.
6.    Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas 2 kavling objek tanah dengan alas Hak SHGB yang masih tertulis atas nama PT. Surya Makmur Mandiri beralamat di Taman Pinang Indah Blok E2 - 01 dan Taman 
Pinang Indah Blok E2 - 02, Banjarbendo Sidoarjo :
 
 
 
a) Kavling 1 198 M2 nomor Ex HGB 2954
B.12100803302625
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Jeffry Fandrik
Sebelah selatan : Ibu Octalina
Sebelah barat : Kavling Blok E2 - 01
b) Kavling 2 280 m2 nomor Ex HGB 2955
B. 12100803302626
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Kavling Blok E2 - 02
Sebelah selatan : Pak Made Putu T
Sebelah barat : Jalan
 
Sesuai dengan gambar objek
7.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum 
dan harus meneruskan transaksi jual beli dengan Penggugat Menghukum Tergugat I dan II dan siapa pun yang memperoleh Hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah kavling yang tertulis atas nama PT. Surya Makmur Mandiri beralamat di Taman Pinang Indah Blok E2 - 01 dan Taman Pinang Indah Blok E2 - 02, Bandarbendo Sidoarjo dengan batas - batas sebagai berikut :
a) Kavling 1 198 M2 nomor Ex HGB 2954
B.12100803302625
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Jeffry Fandrik
Sebelah selatan : Ibu Octalina
Sebelah barat : Kavling Blok E2 - 01
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b) Kavling 2 280 m2 nomor Ex HGB 2955
B. 12100803302626
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Kavling Blok E2 - 02
Sebelah selatan : Pak Made Putu T
Sebelah barat : Jalan
 
Sesuai dengan gambar objek
8. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum 
dan harus meneruskan transaksi jual beli dengan Penggugat
9. Menghukum Tergugat I dan II dan siapa pun yang memperoleh Hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah kavling yang masih tertulis atas nama PT. surya Makmur Mandiri beralamat di Taman Pinang Indah Blok E2 - 01 dan Taman Pinang Indah Blok E2 – 02, Banjarbendo Sidoarjo dengan batas – batas sebagai berikut :
a) Kavling 1 198 M2 nomor Ex HGB 2954
B.12100803302625
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Jeffry Fandrik
Sebelah selatan : Ibu Octalina
Sebelah barat : Kavling Blok E2 - 01
b) Kavling 2 280 m2 nomor Ex HGB 2955
B. 12100803302626
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Kavling Blok E2 - 02
Sebelah selatan : Pak Made Putu T
Sebelah barat : Jalan
 
Sesuai dengan gambar objek
Dalam keadaaan kosong dan tanpa syarat apapun.
 
 
 
 
 
 
 
10. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan hak 
atas tanah kavling 1 dan 2 di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo 
dengan data objek tanah sebagai berikut:
a. Kavling 1 198 m2 nomor Ex HGB 2954
B.12100803302625
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Jeffry Fandrik
Sebelah selatan : Ibu Octalina
Sebelah barat : Kavling Blok E2 - 01
b. Kavling 2 280 m2 nomor Ex HGB 2955
B. 12100803302626
Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan
Sebelah timur : Kavling Blok E2 - 02
Sebelah selatan : Pak Made Putu T
Sebelah barat : Jalan
Sesuai dengan gambar objek.
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consenvalois Beslag) yang diletakkan    pada kedua obyek sengketa;
12. Menghukum  para  Tergugat  secara  tanggung  renteng  membayar  kerugian 
materiil dan imateriil sebesar Rp1.125.000.000,00 (satu milyar seratus dua puluh 
lima juta rupiah) kepada Penggugat Bapak Jeffry Fandrik
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya 
yang timbul dalam perkara ini
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Subsidair
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) 
Demikian  gugatan  para  Penggugat,  atas  segala  perhatian  Majelis  Hakim  yang mulia kami haturkan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak