Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2025/PN Sda PT. SYUFA TATA GRAHA 1.Mahroji
2.Go Mue Siong
3.Wawan Yuli W
4.Lis Agus Setiawan
5.Nurul Aini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SYUFA TATA GRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoyok TriyogoPT. SYUFA TATA GRAHA
2R.B WIRA SETIYANDI SOUHOKAPT. SYUFA TATA GRAHA
Tergugat
NoNama
1Mahroji
2Go Mue Siong
3Wawan Yuli W
4Lis Agus Setiawan
5Nurul Aini
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi   :
1. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat yang berada di dalam rumah yang sekarang ditempati oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V berserta kendaraan yang bergerak baik motor dan mobil milik Tergugat
2. Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk meletakkan sita Eksekusi untuk menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan obyek sengketa sebelum sidang dimulai kepada Penggugat dalam keadaan kosong setelah barang Para Tergugat dinilai untuk sita jaminan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian, supaya kerugian Penggugat  tidak semakin banyak.
 
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------
2. Menyatakan Penggugat Penjual beritikad baik ; -------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat Pembeli yang tidak beritikad baik ; ------------------------------------------
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yaitu barang-barang yang didalam rumah Para Tergugat maupun kendaraan mobil dan motor milik Tergugat ; --------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 2.000.000,- / hari ; -----------------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Verset dan Kasasi ; ---------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------
 
 
Atau : Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan Hukum serta ber - Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak