INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.G/2026/PN Sda | EDISON HASIHOLAN MALAU | Tuan SALAMUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat selaku pembeli dan pemilik 2 (dua) kavling masing-masing ukuran ukuran 8 M x 12 M (delapan meter kali dua belas meter) di lokasi hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 168/Desa Sedatigede seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal empat, Desember, seribu sembilan ratus delapan puluh empat (4-12-1984) Nomor 3269/1984 terletak di
- Propinsi : Jawa Timur
- Kabupaten : Sidoarjo
- Kecamatan : Sedati
- Desa : Sedatigede
Sertipikat dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tanggal sembilan belas, Januari, seribu sembilan ratus delapan puluh lima (19-1-1985) tertulis nama DJEMADI alias P. KUSNO, sekarang menjadi Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 12.10.000011025.0 atas nama SALAMUN (Tergugat).
3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk menunjukan dan menyerahkan kepada Penggugat berupa 2 (dua) kavling masing-masing ukuran ukuran 8 M x 12 M (delapan meter kali dua belas meter) lokasi hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 168/Desa Sedatigede seluas 6.050 M2 (enam ribu lima puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal empat, Desember, seribu sembilan ratus delapan puluh empat (4-12-1984) Nomor 3269/1984 terletak di
- Propinsi : Jawa Timur
- Kabupaten : Sidoarjo
- Kecamatan : Sedati
- Desa : Sedatigede
Sertipikat dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, tanggal sembilan belas, Januari, seribu sembilan ratus delapan puluh lima (19-1-1985) tertulis nama DJEMADI alias P. KUSNO, sekarang menjadi Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 12.10.000011025.0 atas nama SALAMUN (Tergugat).
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat setelah ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap hak atas tanah Sertipikat Hak Milik No. 168/Desa Sedatigede (sekarang menjadi Sertipikat Hak Milik NIB Nomor 12.10.000011025.0 atas nama SALAMUN (Tergugat)).
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo.
9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
