Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Sda ADIA PRATISTIA, SH MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2925/M.5.19/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADIA PRATISTIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------Bahwa ia terdakwa MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bringin 1 No. 1 RT 8 RW 1 Desa Banga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa ia terdakwa MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bringin 1 No. 1 RT 8 RW 1 Desa Banga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya