Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2026/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. RAMA SURYA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1926/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMA SURYA SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa  terdakwa  RAMA SURYA SAPUTRA bersama–sama dengan sdr. PUTRA (belum tertangkap) pada Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan kamar kos Jl. Anggrek I No. 21 Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau daam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

-------- Bahwa berawal terdakwa bersama dengan sdr. PUTRA (belum tertangkap)  pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 jam 23.00 WIB berangkat dari daerah Rungkut Surabaya dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, lalu pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 jam 02.00 WIB mereka berdua sampai di daerah Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan melihat ada sepeda motor Honda Beat Nopol AG 5475 VCO warna hitam yang diparkir di depan kamar kos,,lalu terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA berhenti kemudian menunggu di depan kosan tersebut sedangkan sdr PUTRA (belum tertangkap) masuk kedalam kosan dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian sdr PUTRA mendekati sepeda motor yang berada didepan kamar kosan tersebut, lalu merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan setelah nerhasil kemudian mereka berdua kabur dari tempat tersebut dengan membawa sepeda motor Honda Beat  .

--------- Dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA dan sdr PUTRA (belum tertangkap) janjian lagi untuk mencari sepeda motor yang akan diambil dan sekira jam 23.00 WIB mereka berdua berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor hasil curian mereka di daerah Wage Taman yaitu kendaraan Honda Beat dimana saat itu no.pol kendaraan sudah diubah oleh sdr PUTRA (belum tertangkap) dari No.Pol AG 5475 VCO menjadi No.Pol W 9774 AE, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira jam 00.30 WIB, terdakwa dan sdr. PUTRA (belum tertangkap) memperoleh sasaran sepeda motor di daerah Masangan Kulon Sukodono dan berhasil mengambil kendaraan tersebut. Selanjutnya terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA dan sdr PUTRA (belum tertangkap) langsung menuju parkiran disamping RS Siti Kotijah untuk memarkirkan sepeda motor Honda Beat No.Pol AG 5475 VCO yang plat nomornya sudah diubah menjadi No.Pol W 9774 AE, setelah itu terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA mengantar sdr PUTRA (belum tertangkap) ke Bungurasih yang akan pulang ke Lamongan. Dan setelah itu, terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA langsung menjemput sdr RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN di daerah Rungkut dengan menggunakan sepeda motor hasil pencurian di daerah Masangan Sukodono untuk melakukan pencurian lagi dan pada jam 02.00 WIB mereka berdua menuju ke Desa Sidomojo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo  berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dan terdakwa saat itu dibonceng sedangkan sdr RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN sebagai joki, tiba-tiba nya mereka melihat ada sepeda motor Honda Beat terparkir dihalaman rumah dengan pagar yang tidak digembok lalu terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA mengambil sepeda motor tersebut namun disaat terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA membuka pagar tiba-tiba datang warga menangkap mereka berdua, lalu diserahkan ke Polsek Krian dan sdr RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN mengaku baru kali ini melakukan pencurian namun sudah tertangkap. Sedangkan terdakwa RAMA SURYA SAPUTRA mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan sebanyak 3 kali dimana yang pertama bersama sdr PUTRA (DPO) di daerah Wage Taman yang ditangani Polsek Taman, lalu yang kedua di Daerah Masangan Kulon Sukodono dan ketiga di dareah Krian.

--------- Bahwa terdakwa RAMA SURYA PUTRA bersama dengan sdr. PUTRA (belum tertangkap) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol : AG 5475 VCO milik saksi ERWIN ADITYA Bin SUTAJI tersebut tanpa ijin dari pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbutan terdakwa, saksi ERWIN ADITYA Bin SUTAJI mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya