INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
419/Pdt.G/2024/PN Sda | Suciati | 1.Riskha Rahmawati 2.Noenik Ismawati 3.Evi Setyowati 4.Rukhmania 5.Sri Wahyuni 6.Eko Prasetyo 7.Widha Erlangga 8.Ari Wulansih 9.Arif Muri Wibowo 10.Febriana Rohimi 11.Boby wahyu Sugiharto 12.Ratna Ariyanti 13.Yudha Nur Fanani 14.Herudiyanto 15.Rahmatika Cita Bestari 16.Fasa Handika 17.Ferry Pradhana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 419/Pdt.G/2024/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah Pengembang/ Developer yang beretiked baik.
3. Menyatakan Para Tergugat adalah Pembeli/User yang tidak beriteked baik.
4. Menyatakan Bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena telah lalai memenuhi kewajibannya untuk membayar lunas pembelian rumah dan tanah sesuai dengan yang diperjanjikan .
5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk dalam waktu 7 hari setelah putusan ini melakukan pembayaran pelunasan pembelian rumah dan tanah yang telah ditempati / dihuni serta Ganti Kerugian atas keterlambatan pembayaran peluasan pembelian rumah;.
6. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk membayar kekurangan pelunasan pembelian rumah yang telah dihuni kepada Penggugat , masing masing Tergugat sebesar :
a. Riskha Rahmawati beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 01 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono sebagai Tergugat I sebesar Rp Rp 193.344.000,-
b. Noenik Ismawati beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 07 A Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat II,sebesar Rp 123.675.000.-
c. Evi Setyowati beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 46 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo , sebagai Tergugat III sebesar ,-= Rp 88.125.000,-
d. Rukhmania, beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 24 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo . sebagai Tergugat IV sebesar Rp 240.000.000,-
e. Sri Wahyuni beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 5 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, sebagai Tergugat V sebesar Rp 155.960,-
f. Eko Prasetyo beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 36 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, sebagai Tergugat VI sebesar Rp 131.000.000,-
g. Widha Erlangga beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 32 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat VII , sebesar Rp 153.400.000,-
h. Ari Wulansih beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 36 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat VIII sebesar Rp 106.000.000,-
i. Arif Muri Wibowo beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 28 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat IX sebesar = Rp 135.600,-
j. Febriana Rohimi beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 23 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat X , sebesar Rp161.904.000,-
k. Boby Wahyu Sugiharto beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 33 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XI, sebesar = Rp 152.500.000,-
l. Ratna Ariyanti alamati Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 11A Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XII , sebesar : Rp 234.580.000,-
m. Yudha Nurfanani beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 18 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XIII, sebesar Rp 134.780.000,-
n. Heru Diyanto beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 03A Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XIV, sebesar Rp 126.025.000,-
o. Rohmatika Cita Bestari beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV.19 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XV sebesar Rp 101.250.000,-
p. Fasa Handika beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 22 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XVI sebesar Rp 177.750.000,-
q. Ferry Pradona beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV.20 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XVII, sebesar Rp 284.316.000,-
r. Menghukum Para Tergugat untuk membayar beban kerugian Materiil karena Para Tergugat tidak segera menyelesaikan angsuran pelunasan pembelian rumah yang telah dihuni kepada Penggugat sebesar 3 % untuk setiap bulannya, yang dihitung sejak Para Penggugat menghentikan angsuran pembayaran pembelian rumah sampai ada pelunasan pembayaran pembelian rumah :
a. Riskha Rahmawati beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 01 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono sebagai Tergugat I sebesar Rp 464.025.600,-
b. Noenik Ismawati beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 07 A Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo , sebagai Tergugat II sebesar Rp 218.904.750,-
c. Evi Setyowati beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 46 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo , sebagai Tergugat III sebesar ,-= Rp 50.625.000,-
d. Rukhmania , beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 24 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo . sebagai Tergugat IV sebesar Rp 604.800.000,-
e. Sri Wahyuni beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 5 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo , sebagai Tergugat V sebesar Rp 350.910.000,-
f. Eko Prasetyo beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 36 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, sebagai Tergugat VI sebesar Rp Rp 235.800..000,-
g. Widha Erlangga beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 32 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat VII , sebesar Rp 294.528.000,-
h. Ari Wulansih beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 36 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat VIII sebesar Rp 222.600.000,-
i. Arif Muri Wibowo beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 28 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat IX sebesar = Rp 272.556.000,-
j. Febriana Rohimi beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 23 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat X , sebesar Rp 330. 284.160,-
k. Boby Wahyu Sugiharto beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 33 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XI, sebesar = Rp 265.350.000
l. Ratna Ariyanti alamati Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 11A Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XII , sebesar ,-= Rp 415.206.600.-
m. Yudha Nurfanani beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 18 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XIII, sebesar : Rp 262.821.000,-
n. Heru Diyanto beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 03A Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XIV, sebesar Rp 275.994.000,-
o. Rohmatika Cita Bestari beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV.19 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XV sebesar Rp 191.362.500,-
p. Fasa Handika beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV. 22 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XVI sebesar= Rp 346.612.000,-
q. Ferry Pradona beralamat di Perum PESONA CANGRINGSARI KAV.20 Desa Cangringsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo sebagai Tergugat XVII, sebesar Rp 605.593.000,-
r. Memerintahkan Para Penggugat apabila dalam waktu 7 setelah putusan tidak mau menyelesaikan kewajibannya melakukan pelunasan dan ganti rugi, maka Para Tergugat harus menyerahkan rumah dan tanahnya kepada Penggugat selaku Pengembang dan melakukan pengosongan rumah yang ditempati secara sukarela atau dilakukan dengan paksa apa bila diperlukan dengan bantuan aparat Kepolisian;
s. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya Pengacara sebesar Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah secara tanggung renteng );
t. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi rugi Imateriil sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah), secara tanggung renteng;
u. Menghukum Para Penggugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) Rp 1.000.000,- perhari, untuk setiap keterlambatan pelaksanaan Putusan .
v. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan rumah dan tanah para Tergugat, yang terletak di diPerumahan Perumahan PESONA CANGRING SARI yang terletak di Desa Cangringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo ;
w. Menyatakan dan memerintahkan kepada Para Tergugat, para Turut Tergugat , untuk patuh dan tunduk dengan tidak melakukan segala bentuk upaya atau tindakan baik merubah,menjual, mengalihkan dan atau memindah tangankan terkait Obyek sengketa ketika masih dalam proses pemeriksaan gugatan smpai ada putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
x. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada upaya Banding, Verzet dan Kasasi.
y. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam gugatan ini .
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang sedail adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |