Dakwaan |
PERTAMA :
----------- Bahwa ia Terdakwa DADANG RISTIYO CAHYONO pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual dan membeli chip judi online dengan menggunakan aplikasi high domino di Handphone terdakwa dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendownload aplikasi judi high Domino Island dari Google Playstore di handphone terdakwa lalu terdakwa menggunakan ID atas nama MUHAMMAD RAFA ARDIANSYAH dengan nomer ID 50511183, nama CPH dengan nomer ID 601978884 setelah ID diterima kemudian otomatis masuk ke menu high domino Island.
- Bahwa terdakwa menjual chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun pelanggan dengan cara lewat whatsapp (WA) ke handphone milik terdakwa atau bisa datang langsung ke warkop milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli chip di aplikasi high domino di Handphone terdakwa dengan harga setiap I B (Billion) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun kepada pelanggan lainya sebanyak I B (Billion) seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapat terdakwa dalam menjual chip setiap I B (Billion) adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun di potong pajak oleh aplikasi sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan setiap harinya terdakwa dapat menjual chip sebanyak 10 B (Billion) .
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo saksi ISWANDI dan saksi DIDIK SUPRIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bermain judi online di Warung Kopi di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian mendapati saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 selanjutnya melakukan pengecekan terhadap handphone merk Vivo Y 39 warna hitam dengan nomor 08155199915 milik terdakwa dan di dapatkan aplikasi high domino dengan riwayat pengiriman chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan di saku celana terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan chip.
- Bahwa uang keuntungan yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa
- Bahwa terdakwa menjual dan membeli chip judi online melalui Aplikasi high domino Island menggunakan ID tersebut terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang / pemerintah namun tetap dilakukan dengan mendapatkan keuntungan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa DADANG RISTIYO CAHYONO pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya terdakwa menjual dan membeli chip judi online dengan menggunakan aplikasi high domino di Handphone terdakwa dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendownload aplikasi judi high Domino Island dari Google Playstore di handphone terdakwa lalu terdakwa menggunakan ID atas nama MUHAMMAD RAFA ARDIANSYAH dengan nomer ID 50511183 , nama CPH dengan nomer ID 601978884 setelah ID diterima kemudian otomatis masuk ke menu high domino Island.
- Bahwa terdakwa menjual chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun pelanggan dengan cara lewat whatsapp (WA) ke handphone milik terdakwa atau bisa datang langsung ke warkop milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli chip di aplikasi high domino di Handphone terdakwa dengan harga setiap I B (Billion) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun kepada pelanggan lainya sebanyak I B (Billion) seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapat terdakwa dalam menjual chip setiap I B (Billion) adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun di potong pajak oleh aplikasi sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan setiap harinya terdakwa dapat menjual chip sebanyak 10 B (Billion) .
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo saksi ISWANDI dan saksi DIDIK SUPRIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bermain judi online di Warung Kopi di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian mendapati saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 selanjutnya melakukan pengecekan terhadap handphone merk Vivo Y 39 warna hitam dengan nomor 08155199915 milik terdakwa dan di dapatkan aplikasi high domino dengan riwayat pengiriman chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan di saku celana terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan chip.
- Bahwa uang keuntungan yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa
- Bahwa terdakwa menjual dan membeli chip judi online melalui Aplikasi High Domino Island tersebut terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang / pemerintah namun tetap dilakukan dengan mendapatkan keuntungan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KETIGA :
----------- Bahwa ia terdakwa DADANG RISTIYO CAHYONO pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa menjual dan membeli chip judi online dengan menggunakan aplikasi high domino di Handphone terdakwa dengan cara terdakwa terlebih dahulu mendownload aplikasi judi high domino Island dari Google Playstore di handphone terdakwa lalu terdakwa menggunakan ID atas nama MUHAMMAD RAFA ARDIANSYAH dengan nomer ID 50511183 , nama CPH dengan nomer ID 601978884 setelah ID diterima kemudian otomatis masuk ke menu high domino Island.
- Bahwa terdakwa menjual chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun pelanggan dengan cara lewat whatsapp (WA) ke handphone milik terdakwa atau bisa datang langsung ke warkop milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli chip di aplikasi high domino di Handphone terdakwa dengan harga setiap I B (Billion) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali chip kepada terdakwa MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) maupun kepada pelanggan lainya sebanyak I B (Billion) seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang didapat terdakwa dalam menjual chip setiap I B (Billion) adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) namun di potong pajak oleh aplikasi sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) dan setiap harinya terdakwa dapat menjual chip sebanyak 10 B (Billion) .
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo saksi ISWANDI dan saksi DIDIK SUPRIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering bermain judi online di Warung Kopi di Warung Kopi Dusun Tenggulunan Rt 03 Rw 02, Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo sehingga dilakukan penyelidikan dan kemudian mendapati saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melakukan judi online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A54 selanjutnya melakukan pengecekan terhadap handphone merk Vivo Y 39 warna hitam dengan nomor 08155199915 milik terdakwa dan di dapatkan aplikasi high domino dengan riwayat pengiriman chip kepada saksi MUHAMMAD HALIM MASRUKAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) selanjutnya dilakukan penggeledahan di saku celana terdakwa dan ditemukan uang sebesar Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan chip.
- Bahwa uang keuntungan yang terdakwa dapatkan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa
- Bahwa terdakwa menjual dan membeli chip judi online melalui Aplikasi High Domino Island tersebut terdakwa lakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang / pemerintah namun tetap dilakukan dengan mendapatkan keuntungan yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |