Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
372/Pdt.G/2026/PN Sda DONG E BLUE SKY AND SEVEN COLOR BUILDING MATERIAL Co. Ltd PT. Agape Maju Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 372/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONG E BLUE SKY AND SEVEN COLOR BUILDING MATERIAL Co. Ltd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LATU SURYONO, SH.DONG E BLUE SKY AND SEVEN COLOR BUILDING MATERIAL Co. Ltd
2STEVEN LUKMANA, S.HDONG E BLUE SKY AND SEVEN COLOR BUILDING MATERIAL Co. Ltd
Tergugat
NoNama
1PT. Agape Maju Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga, 
 
1) Purchase Order No. 049/II/25 tanggal 4 Februari 2025 dengan jumlah USD 48.773,96, Commercial Invoice No. 049067068/2025 tanggal 27 Februari 2025;
2) Purchase Order No. 067/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 dengan jumlah USD 48.263,84. Commercial Invoice No. 049067068/2025 tanggal 27 Februari 2025; dan
3) Purchase Order No. 068/II/2025 tanggal 15 Februari 2025 dengan jumlah USD 55.274,41. Commercial Invoice No. 049067068/2025 tanggal 27 Februari 2025.
 
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Kewajiban kepada Penggugat, Pokok sebesar USD 152.511,01 (seratus lima puluh dua ribu lima ratus sebelas usd nol satu sen)
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa aset-aset Tergugat pada tanah dan bangunan yang beralamat di Komplek Pergudangan Sinar Gedangan F-08,  No. 12, Gemurung, Sidoarjo,  Jawa Timur, 61254 dan/atau yang kepemilikanya dari tanah dan bangunan atas nama dari Tergugat; dan
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak