INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
294/Pdt.G/2025/PN Sda | Faizna Lulu Muthi'a R Igfirly | Dewi Wahyuni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 294/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah terbukti Sah dan
meyakinkan telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum., yaitu tidak mau
mengosongkan dan menyerahkan rumah yang sudah dijual kepada Penggugat
3. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera menyelesaikan Kewajibannya yaitu mengosongkan rumah dan menyerahkannya kepada Penggugat selaku Pembeli yang beritikad baik.
4. Menyatakan Sah Sita terhadap obyek gugatan yaitu rumah yang terletak di Perumahan Puspa Garden Blok. BC / No. 06 dengan luas 90.m2
Desa Kedungkendo , Kecamatan Candi , Kabupaten SIDOARJO
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar atas kerugian
Imateriil yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng yaitu
Tergugat Rp.250.000.000,- dan Turut Tergugat Rp. 250.000.000,- jadi sesuai tuntutan dari Penggugat atas kerugian Imateriil yaitu total Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta Rupiah )
6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Ada upaya Hukum , Banding dan Kasasi. ( Uitvoerbaar Bij Voorraad )
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa
( Dwangsom ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta Rupiah ) tiap hari , jika
Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan isi dari Putusan Perkara
ini.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain , Mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |