1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya------------------------ ;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
3 Menyatakan tidak sah scgala kcputusan alau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon
4 Memerintahkan segera Termohon agar Pemohon dikeluarkan dan rumah tahanan Polresta Sidoarjo.
5 Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan. kedudukan dan harkat serta martabatnva—
6 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |