Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Sda H. KASTAIN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA PIDANA KHUSUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2025/PN Sda
Pemohon
NoNama
1H. KASTAIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA PIDANA KHUSUS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam Tipikor Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Aset Desa ( tanah cuilan ) Milik Pemerintah Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo dengan sangkaan pasal : PRIMAIR : Pasal 2 ayat ( 1 ) Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ; SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor : B-02/M.5.19/Fd.1/03/2025, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Nomor : Print01/M.5.19/Fd.1/01/2025, tanggal 02 Januari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor : B02/M.5.19/Fd.1/03/2025, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Nomor : Print-01 / M.5.19/Fd.1/01/2025, tanggal 02 Januari 2025 yang ditandatangani oleh TERMOHON ;

4. Menyatakan Tidak Sah Surat Perintah Penahanan ( Tingkat Penyidikan ), Nomor : PRINT-01/M.5.19/Fd.1/03/2025, Tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh TERMOHON ;

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang memiliki keterkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka,No:B-02/M.5.19 /Fd.1/03/2025, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, No. : Print-01/M.5.19/Fd.1/01/2025,Tgl 02-02-2025 yang ditandatangani oleh TERMOHON ;

6. Menyatakan Penyidikan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah karena peristiwa yang dituduhkan adalah perkara perdata dan bukan merupakan tindak pidana korupsi ;

7. Mengembalikan harkat, martabat, dan Kedudukan PEMOHON sebelum adanya Penyidikan oleh TERMOHON mengenai dugaan tindak pidana terhadap PEMOHON ;

8. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON. 

Pihak Dipublikasikan Ya