Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
264/Pid.Sus/2025/PN Sda | EKA PRASETYA, S.H. | AMIR HUTAFAUZI Als PAUJEK Bin CHOLIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 264/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1682/M.5.19/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------------ Bahwa ia terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 22.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Guyangan RT 014 RW 007 Desa Wonomlati Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan/ khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- - Bahwa berawal sejak tahun 2015 terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil dikenalkan dengan Oi di Lapas Porong oleh kakaknya yang merupakan temannya, selanjutnya terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil berhubungan dengan Oi (belum tertangkap) dalam jual beli Narkoba di Lapas Porong. - Bahwa sekira akhir bulan November 2024 saat terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil nongkrong di warungnya saksi CHOIRUL HUDAH yang berada di Ds. Simo Angin-Angin, Kec. Wononagin, terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil bertemu dengan saksi CHOIRUL HUDAH kemudian bertanya “apa itu cak?” karena melihat terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sedang membawa bungkusan kresek, lalu terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjawab, ”grasak”, kemudian saksi CHOIRUL HUDAH mengatakan, “aku mau cak 1 (satu) botol, berapa harganya? aku mau ambil” kemudian terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjawab, “Rp.550.000,“ (lima ratus lima puluh ribu rupiah). - Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2024 terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil bertemu dengan saksi CHOIRUL HUDAH di Perumahan Bumi Papan Selaras di Jl. Raya Ds. Tanggul, Kec. Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, saat saksi CHOIRUL HUDAH mengatakan ingin membeli pil LL sebanyak 1 (satu) botol, kemudian saksi CHOIRUL HUDAH menyerahkan uang tunai senilai Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil, selanjutnya 1 (satu) botol berisi pil LL di serahkan oleh terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil kepada saksi CHOIRUL HUDAH - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjual sediaan farmasi berupa pil LL kepada saksi CHOIRUL HUDAH dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 botolnya dan transaksinya tetap kepada Oi (belum tertangkap) karena terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sebagai perantara penjualannya saja dan untuk pembayaran pembelian pil LL tersebut dengan cara langsung mentransfer uang pembelian sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BRI Norek. 6260 0103 2576 532 a.n. Hadi Sumito milik Oi. - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mendapat upah dari Oi (belum tertangkap) berupa sejumlah uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dari setiap kali meranjau/menaruh pil LL sedangkan untuk menjual kepada saksi CHOIRUL HUDAH tersebut terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mendapatkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Oi (belum tertangkap). - Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil di telepon melalui WA oleh Oi (belum tertangkap) dengan nomor telepon 0895341680701 dalam percakapan tersebut Oi (belum tertangkap) mengatakan “barangnya datang mas, tunggu dulu nanti dihubungi orangnya”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil di hubungi oleh pengirim barangnya dengan no. telpon 085755206829 dan dalam percakapan tersebut orangnya mengatakan, “mas, aku sampai Krian, ketemuan di Ruko BBS” dan terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjawab, “ya”. - Bahwa selanjutnya terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil berangkat ke Ruko BBS yang berada di Ds. Tanggul, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo sendirian dan setelah bertemu orang yang menghubunginya tersebut kemudian 1 (satu) karton berisi 100 (seratus) botol pil LL tersebut di naikkan ke motornya, selanjutnya pil LL tersebut oleh terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil di simpan dalam rumah di Dsn. Guyangan RT 014 RW 007 Ds. Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo. - Bahwa kemudian Pil LL tersebut di edarkan oleh terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil dengan cara di ranjau atas perintah Oi (belum tertangkap) hingga tersisa 45 (empat puluh lima) botol @1.000 sehingga total seluruhnya 45.000 (empat puluh lima) butir pil LL. - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mengedarkan pil LL atas perintah Oi (belum tertangkap) sejak bulan September 2024 dan sudah 5 kali menerima lalu mengedarkan atas perintah Oi, setiap penerimaan Tsk. AMIR HUTAFAUZI mendapat 1 karton yang berisi 100 botol sehingga terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sudah menerima sebanyak 5 (lima) karton dan untuk uang yang di terima dari hasil mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL masih tersisa Rp. 200.000,- . - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mengetahui sediaan farmasi berupa pil LL yang di edarkan/jual tersebut harus memiliki ijin edar dan mempunyai ijin khusus untuk kesehatan atau bidang farmasi namun terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa ijin edar dengan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 januari 2025 sekira pukul 22.20 WIB saat terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sedang berada didalam rumah di Dsn. Guyangan RT 014 RW 007 Ds. Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut karena dirinya mengetahui ada petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) botol warna putih yang berisi sediaan farmasi Pil LL dengan total keseluruhan 45.000 (empat puluh lima ribu) butir berada di dalam kardus warna coklat yang berada di garasi samping rumah dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082338313593 miliknya yang digunakan sebagai komunikasi dalam hal peredaran Pil Jenis LL.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 22.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dusun Guyangan RT 014 RW 007 Desa Wonomlati Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal sejak tahun 2015 dari dikenalkannya terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil dengan Oi di Lapas Porong oleh kakaknya yang merupakan temannya, selanjutnya terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil berhubungan dengan Oi (Belum Tertangkap) dalam jual beli Narkoba di Lapas Porong. - Bahwa sekira akhir bulan November 2024 saat terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil nongkrong di warungnya saksi CHOIRUL HUDAH yang berada di Ds. Simo Angin-Angin, Kec. Wononagin, terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil bertemu dengan saksi CHOIRUL HUDAH kemudian bertanya “apa itu cak?” karena melihat terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sedang membawa bungkusan kresek, lalu terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjawab, ”grasak”, kemudian saksi CHOIRUL HUDAH mengatakan, “aku mau cak 1 (satu) botol, berapa harganya? aku mau ambil” kemudian terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjawab, “Rp.550.000,“ (lima ratus lima puluh ribu rupiah). - Selanjutnya pada tanggal 25 Desember 2024 terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil bertemu dengan saksi CHOIRUL HUDAH di Perumahan Bumi Papan Selaras di Jl. Raya Ds. Tanggul, Kec. Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, saat saksi CHOIRUL HUDAH mengatakan ingin membeli pil LL sebanyak 1 (satu) botol, kemudian saksi CHOIRUL HUDAH menyerahkan uang tunai senilai Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil, selanjutnya 1 (satu) botol berisi pil LL di serahkan oleh terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil kepada saksi CHOIRUL HUDAH - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjual sediaan farmasi berupa pil LL kepada saksi CHOIRUL HUDAH dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 botolnya dan transaksinya tetap kepada Oi (belum tertangkap) karena terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sebagai perantara penjualannya saja dan untuk pembayaran pembelian pil LL tersebut dengan cara langsung mentransfer uang pembelian sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BRI Norek. 6260 0103 2576 532 a.n. Hadi Sumito milik Oi. - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mendapat upah dari Oi (belum tertangkap) berupa sejumlah uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dari setiap kali meranjau/menaruh pil LL sedangkan untuk menjual kepada saksi CHOIRUL HUDAH tersebut terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mendapatkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Oi (belum tertangkap). - Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil di telepon melalui WA oleh Oi (belum tertangkap) dengan nomor telepon 0895341680701 dalam percakapan tersebut Oi (belum tertangkap) mengatakan “barangnya datang mas, tunggu dulu nanti dihubungi orangnya”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil di hubungi oleh pengirim barangnya dengan no. telpon 085755206829 dan dalam percakapan tersebut orangnya mengatakan, “mas, aku sampai Krian, ketemuan di Ruko BBS” dan terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil menjawab, “ya”. - Bahwa selanjutnya terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil berangkat ke Ruko BBS yang berada di Ds. Tanggul, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo sendirian dan setelah bertemu orang yang menghubunginya tersebut kemudian 1 (satu) karton berisi 100 (seratus) botol pil LL tersebut di naikkan ke motornya, selanjutnya pil LL tersebut oleh terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil di simpan dalam rumah di Dsn. Guyangan RT 014 RW 007 Ds. Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo. - Bahwa kemudian Pil LL tersebut di edarkan oleh terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil dengan cara di ranjau atas perintah Oi (belum tertangkap) hingga tersisa 45 (empat puluh lima) botol @1.000 sehingga total seluruhnya 45.000 (empat puluh lima) butir pil LL. - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mengedarkan pil LL atas perintah Oi (BELUM TERTANGKAP) sejak bulan September 2024 dan sudah 5 kali menerima lalu mengedarkan atas perintah Oi, setiap penerimaan Tsk. AMIR HUTAFAUZI mendapat 1 karton yang berisi 100 botol sehingga terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sudah menerima sebanyak 5 (lima) karton dan untuk uang yang di terima dari hasil mengedarkan sediaan farmasi berupa pil LL masih tersisa Rp. 200.000,- . - Bahwa terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mengetahui sediaan farmasi berupa pil LL yang di edarkan/jual tersebut harus memiliki ijin edar dan mempunyai ijin kusus untuk kesehatan atau bidang farmasi namun terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil mengedarkan sediaan farmasi tersebut tanpa ijin edar dengan tujuan mendapatkan upah atau keuntungan untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 januari 2025 sekira pukul 22.20 WIB saat terdakwa Amir Hutafauzi Als Paujek Bin Cholil sedang berada didalam rumah di Dsn. Guyangan RT 014 RW 007 Ds. Wonomlati Kec. Krembung Kab. Sidoarjo sedang bersembunyi di dalam rumah tersebut karena dirinya mengetahui ada petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) botol warna putih yang berisi sediaan farmasi Pil LL dengan total keseluruhan 45.000 (empat puluh lima ribu) butir berada di dalam kardus warna coklat yang berada di garasi samping rumah dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 082338313593 miliknya yang digunakan sebagai komunikasi dalam hal peredaran Pil Jenis LL.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |