Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Sda NOVAN KENANDA FIRDAUS, ST PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVAN KENANDA FIRDAUS, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASAN SODIKIN, S.H.NOVAN KENANDA FIRDAUS, ST
2HENRIE AWHAN SUTIKNO, S.H.NOVAN KENANDA FIRDAUS, ST
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
2FARIKHAH FITAH
3Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 
 
2. Menyatakan perbuatan  TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sebagai perbuatan melawan hukum; 
 
3. Menyatakan Lelang TERGUGAT  melalui  TURUT TERGUGAT I serta Risalah Lelang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Cacat Hukum);
 
4. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  untuk   membayar  kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ; 
 
5. Menyatakan sah dan  berharga sita jaminan (conservatoir   beslag) yang  diletakkan pada  : Sebidang Tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2923 Luas 98M2 atas nama NOVAN KENANDA FIRDAUS, terletak di  Jl. Taman Aster I/46 – Garden Dian Regency RT.001 RW.008 Kel/Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.;
 
6. Menghukum  TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk  membayar uang   paksa  (dwangsom) sebesar Rp  1.000.000,- (satu  juta  rupiah)  per  hari,  setiap  kali  TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II lalai melaksanakan Putusan ini ; 
 
7. Menyatakan putusan  perkara  ini  dapat dilaksanakan  lebih  dulu,  walaupun  ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad)  ; 
 
8. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh mentaati Putusan ini;
   A T A U  
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon  putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak