| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 11.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Tower XL A704 di Desa Sepande Rt. 013 / Rw. 004, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 07.00 Wib, Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO mengendarai sepada motor merk Honda Revo nopol : L – 5869 – ER warna hitam hijau menjemput Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) di tempat kosnya, selanjutnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO mengajak Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) untuk mengambil kabel tembaga yang ada di tower karena sebelumnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO pernah mengambil barang serupa di daerah Gresik di mana atas ajakan tersebut Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) menyetujuinya, dengan tujuan nantinya tembaga tersebut dijual sedangkan uang hasil penjualan dibagi berdua.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) berboncengan mengendarai sepada motor merk Honda Revo nopol : L – 5869 – ER warna hitam hijau menuju ke daerah Sidoarjo, lalu sekira jam 10.00 Wib saat melintas di daerah Ds. Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO melihat ada tower XL A704, lalu Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO berhenti dan turun dari sepeda motor sementara Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) menunggu di atas sepeda motor selanjutnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO masuk ke sebelah timur tower lalu memanjat tembok kawat yang bagian atasnya ada kawat berduri yang sudah putus selanjutnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO mendekati pintu masuk tower dan saat Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO melihat bagian bak kontrol yang berada di bawah tower dalam keadaan terbuka dan terdapat plat busbar yang digunakan sebagai pengait kabel groundeng (penangkal petir) yang menempel di bagian bawah tower berikutnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dengan mengunakan 1 (satu) buah Tang Potong merk BLITS dengan pegangan terbuat dari karet warna Biru Abu-abu yang dibawanya langsung memotong kabel groundeng yang dikaitkan ke plat busbar serta memotong kabel groundeng yang berada di bagian bawah (kaki) tower setelah itu Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO membawa keluar beberapa potongan kabel groundeng beserta plat busbar dengan melewati jalan semula (memanjat pagar pembatas tower);
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO memanggil Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) untuk membantu mengeluarkan kabel groundeng (penangkal petir) yang sudah dipotong-potong dan menyuruh Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) untuk mengambil sak kemudian saat Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO memasukkan beberapa potongan kabel groundeng (penangkal petir ) beserta plat busbar ke dalam sak warna putih yang terbuat dari nilon yang salah satu sisinya berlogo Surabaya tiba-tiba datang Saksi IWAN HADI WIJAYA (petugas yang melakuan pengecekan perangkat di Tower XL A704) yang memergoki perbuatan Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) yang tanpa izin telah memotong dan mengambil kabel groundeng (penangkal petir ) beserta plat busbar kemudian setelah Saksi IWAN HADI WIJAYA menghubungi rekannya tidak lama kemudian datang Saksi ARGA YUDHA WICAKSONO dan MUKHAMAD ZAKARIYAH ikut mengamankan Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) berikut barang bukti berupa : 11 (sebelas) batang potongan Kabel Groundeng (penangkal Peter) Tower XL warna Kunin Hijau ukuran kecil-kecil dengan total panjang + 9,40 (Sembilan koma empat puluh) meter , 1 (satu) buah Plat Busbar yang terbuat dari tembaga, 1 (satu) buah Tang Potong merk BLITS dengan pegangan terbuat dari karet warna Biru Abu-abu, 1 (satu) buah Sak terbuat dari Nilon warna Putih yang salah satu sisinya berlogo Surabaya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol : L : 5869 – ER, warna Hitam Hijau selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib Polsek Candi hingga akhirnya Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) diproses menjadi perkara ini.
- Bahwa atas kejadian ini, Saksi ARGA YUDHA WICAKSONO selaku pihak dari PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical yang diberi tugas oleh Perusahaan Telekomunikasi Seluler (XL Smart) untuk melakukan perawatan tower tersebut mengalami kerugian ditaksir sekitar + Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f, g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|