Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2026/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO
2.AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2155/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO[Penahanan]
2AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka  Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan  Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)  pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 11.00 Wib  atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2026  bertempat di  Tower XL A704 di  Desa Sepande Rt. 013 / Rw. 004, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo  atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  secara bersama-sama dan bersekutuPerbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  •   Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026  sekira  jam 07.00 Wib, Terdakwa I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  mengendarai sepada motor merk Honda Revo nopol : L – 5869 – ER warna hitam hijau menjemput  Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)  di tempat kosnya, selanjutnya  Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  mengajak  Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) untuk mengambil  kabel tembaga yang ada di tower karena sebelumnya Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO pernah mengambil barang serupa di daerah Gresik di mana atas ajakan tersebut Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) menyetujuinya, dengan tujuan nantinya tembaga tersebut dijual sedangkan uang hasil penjualan  dibagi berdua.
  • Bahwa selanjutnya  Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) berboncengan  mengendarai sepada motor merk Honda Revo nopol : L – 5869 – ER warna hitam hijau  menuju ke daerah Sidoarjo, lalu sekira jam 10.00 Wib saat  melintas di daerah Ds. Sepande Kec. Candi Kab. Sidoarjo Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO melihat ada tower XL A704, lalu   Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  berhenti dan  turun dari sepeda motor sementara Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)  menunggu  di atas sepeda motor selanjutnya Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  masuk ke sebelah timur tower lalu  memanjat tembok kawat yang bagian atasnya ada kawat berduri yang sudah putus selanjutnya Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO mendekati pintu masuk tower dan saat   Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO melihat bagian bak kontrol yang berada di bawah tower dalam keadaan terbuka dan  terdapat  plat busbar yang digunakan sebagai pengait kabel groundeng (penangkal petir) yang menempel di bagian bawah tower berikutnya Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dengan mengunakan 1 (satu) buah Tang Potong merk BLITS dengan pegangan terbuat dari karet warna Biru Abu-abu yang dibawanya  langsung memotong kabel groundeng yang dikaitkan ke plat busbar serta memotong kabel groundeng yang berada di bagian bawah (kaki) tower setelah itu Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  membawa keluar beberapa potongan kabel groundeng beserta plat busbar dengan melewati jalan semula (memanjat pagar pembatas tower);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  memanggil Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) untuk membantu mengeluarkan kabel groundeng (penangkal petir) yang sudah dipotong-potong dan menyuruh Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm) untuk mengambil sak kemudian  saat   Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  memasukkan beberapa potongan kabel groundeng (penangkal petir ) beserta plat busbar ke dalam sak warna putih yang terbuat dari nilon yang salah satu sisinya berlogo Surabaya tiba-tiba datang Saksi IWAN HADI WIJAYA (petugas yang melakuan  pengecekan perangkat di Tower XL A704)  yang memergoki perbuatan   Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO dan  Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)  yang tanpa izin telah memotong dan mengambil  kabel groundeng (penangkal petir ) beserta plat busbar kemudian setelah Saksi IWAN HADI WIJAYA  menghubungi rekannya tidak lama kemudian datang  Saksi  ARGA YUDHA WICAKSONO  dan MUKHAMAD ZAKARIYAH ikut mengamankan Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  dan  Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)   berikut  barang bukti berupa : 11 (sebelas) batang potongan Kabel Groundeng (penangkal Peter) Tower XL warna Kunin Hijau ukuran kecil-kecil dengan total panjang + 9,40 (Sembilan koma empat puluh) meter ,  1 (satu) buah Plat Busbar yang terbuat dari tembaga, 1 (satu) buah Tang Potong merk BLITS dengan pegangan terbuat dari karet warna Biru Abu-abu,  1 (satu) buah Sak terbuat dari Nilon warna Putih yang salah satu sisinya berlogo Surabaya dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol : L : 5869 – ER, warna Hitam Hijau selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib Polsek Candi hingga akhirnya Terdakwa  I. AGUNG HIDAYANTO alias AGUNG BIN BASUKI UDIPTO  dan  Terdakwa II. AGUS ARIFIN alias ARIFIN Bin ASHAN (Alm)  diproses menjadi perkara ini.
  •  Bahwa atas  kejadian ini, Saksi  ARGA YUDHA WICAKSONO   selaku  pihak dari PT.  Adyawinsa Telecommunication & Electrical yang diberi tugas oleh  Perusahaan Telekomunikasi Seluler (XL Smart)  untuk melakukan  perawatan tower tersebut  mengalami   kerugian  ditaksir sekitar + Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;

 

  Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 ayat 1 huruf f, g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya