Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
339/Pdt.G/2026/PN Sda Maya Wandia Citra 1.Mujiadi
2.CV. Gema Sejahtera Nusantara
3.Yuliana (Ana)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 339/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maya Wandia Citra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. INDRAWANSYACH,.S.H,.CILMaya Wandia Citra
2Adv. CANDRA FAHMI ARIYANTO, S.H., M.H.Maya Wandia Citra
Tergugat
NoNama
1Mujiadi
2CV. Gema Sejahtera Nusantara
3Yuliana (Ana)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Karya Packing Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan barang berupa FILTER RODS ACE 804266 - 120X2450X180 4 510, BMJCIP615ABRB13 27,5 x 6000, ETIKET 48 – OK BOLD senilai Rp. 1.468.724.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) diperuntukkan bagi kepentingan usaha Para Tergugat;
4. Menyatakan bahwa seluruh barang tersebut telah diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha Para Tergugat;
5. Menyatakan Penggugat bukan pihak yang menerima maupun menikmati manfaat ekonomi dari barang yang menjadi objek transaksi tersebut;
6. Menyatakan bahwa segala kewajiban pembayaran yang timbul dari transaksi tersebut merupakan tanggung jawab hukum Para Tergugat;
7. Menyatakan dengan sah Para Tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban pembayaran yang lahir dari transaksi tersebut.
8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng melaksanakan pembayaran kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 1.468.724.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah);
9. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian/keterlambatan Para Tergugat jika tidak memenuhi/melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap dan menyerahkannya secara tunai serta sekaligus kepada Penggugat;
10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membebaskan Penggugat dari segala tuntutan pembayaran, gugatan, laporan pidana maupun segala akibat hukum lainnya yang timbul baik sekarang maupun dikemudian hari yang lahir dari transaksi tersebut;
11. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1927 seluas 198 M?2; yang terletak di di Jl. Desa RT. 04, RW. 01, Desa Kalitengah Utara, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo berikut bangunan, mesin-mesin dan benda tetap lainnya yang berdiri dan melekat di atasnya sepanjang terbukti merupakan milik Tergugat I;
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan;
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
15. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta menerima pembayaran secara langsung dari Para Tergugat;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
A t a u :
 
Bila pengadilan berpendapat lain:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak